Susuri Bukit Selama 9 Jam, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja
Intinya Sih...
- Tim polisi temukan ladang ganja di Bukit Barisan, Sumsel
- 2.000 batang ganja dan 70 kg ganja kering disita
- Tersangka ditangkap setelah menanam ganja selama 6 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Empat Lawang, IDN Times - Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang kembali berhasil menemukan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumsel, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Dari penggrebekan ladang ganja di kawasan Lintang tersebut, sebanyak 2.000 batang ganja dan 70 kilogram ganja kering siap edar disita kepolisian. Penggerebekan di wilayah perbukitan terbilang cukup sulit, karena akses terjal dan curam serta membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.
Baca Juga: Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasi
1. Satu tersangka pemilik lahan kabur saat penggerebekan
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, dan Kasatres Narkoba Iptu Kemas Junaidi, mengatakan pihaknya meringkus seorang tersangka yaitu Asmono (42), warga Desa Batu Jungul, Jumat (2/2/2024).
"Ada satu rekannya lagi yang diduga merupakan pemilik ladang dan yang ikut menanam ganja tersebut. Ia melarikan diri saat penggerebekan," ujarnya.
Baca Juga: Camat Nibung Muratara yang Tersandung Kasus Narkoba Dinonaktifkan
2. Petugas juga menemukan sabu beserta alat isap
Kapolres menambahkan, luas ladang sekitar 2 hektar dan ganja yang berhasil diamankan ada sekitar 2.000 batang. Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu.
"Selain ganja petugas juga temukan narkoba jenis sabu beserta alap isap. Barang bukti ini menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Asmono dan rekan-rekannya," jelasnya.
3. Tersangka mengaku terpaksa tanam ganja karena faktor ekonomi
Dari pengakuan tersangka, ia dan rekannya menanam ganja sudah sekitar enam bulan. Ia mengaku terpaksa menanam ganja karena faktor ekonomi selama 6 bulan tersebut, dan selama itu juga baru satu kali panen.
"Adapun tersangka akan dikenakan dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu 19 Kg Asal Malaysia