Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

Korban dibujuk dengan uang Rp2.000 agar tidak menangis

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang kakek bernama Agusnadi (60) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencabuli anak di bawah umur. 

Tersangka mencabuli korban berinisial TR (5) saat main di rumahnya. Korban merupakan anak tetangganya sendiri.

1. Ibu korban curiga bercak darah di celana dalam anaknya

Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah UmurIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa itu ketahuan saat korban buang air kecil dengan ibunya selepas main dari rumah tersangka, Jumat (29/4/2022) pukul 12.00 WIB. Ibu korban melihat celana dalam putrinya ada bercak darah seperti haid.

Saat ditanya mengapa ada darah di celananya, korban hanya mengatakan tidak tahu dan menangis. Mengetahui ada yang tidak beres dengan putrinya, ibu korban lantas mengadu kepada Sang Bibi.

"Langsung kami tanya anaknya, dia dari mana dan habis ketemu siapa. Lantas dia (korban) mengaku dari rumah Nek Kos (tersangka) dan bersama kakek (panggilan tersangka)," ujar Susi saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan 

2. Korban digendong pelaku dan diberi uang

Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah UmurIlustrasi pencabulan.google

Susi dan ibu korban membujuk korban bercerita tentang kejadian yang dialaminya. Dengan polos, korban mengaku jika tersangka sudah menyentuh kemaluannya dan menggendong ke kamar.

"Keponakan saya bilang kalau kemaluannya sudah disuntik menggunakan tangan oleh tersangka. Tersangka memberi uang Rp2.000 kepada korban agar tidak menangis," jelas Susi.

Keluarga korban pun pergi ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa, meski kemudian tidak ada dokter yang bisa melakukan visum.

"Kami lantas ke Polsek Bayung Lencir untuk mengadukan hal tersebut. Pihak Polsek menyuruh agar membawa korban ke kantor dan langsung diperiksa oleh Polwan di sana," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet 

3. Langsung visum ke RSUD Sekayu

Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah UmurIlustrasi/pexels.com/pixabay

Usai diperiksa oleh Polwan tersebut, mereka menemukan kemaluan korban terdapat luka gores. Pihak Polres pun menyarankan keluarga membawa korban ke Sekayu untuk visum.

"Malam itu juga korban bersama ayahnya ke RSUD Sekayu untuk visum. Selepas Magrib, mereka berangkat ke Sekayu dan saya tidak ikut. Sekitar pukul 23.00 WIB mereka tiba dan langsung ditangani visum oleh dua orang dokter," terangnya.

4. Dinas PPA Muba mendampingi korban dan keluarganya

Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur(Dinas PPA kabupaten Muba saat memberikan bantuan dan pendampingan terhadap korban pencabulan di Bayung Lencir) IDN Times/Istimewa

Kepala Dinas PPA Kabupaten Muba, Dewi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban beserta keluarganya

"Kita membiayai dan mengantar anak visum ke rumah sakit, serta memberi bantuan sembako, bantuan konseling anak untuk mengawal proses hukum bersama Polres," ujarnya

DPPA juga ikut berangkat bersama Polres Muba untuk menangkap pelaku sekaligus mendampingi ke rumah korban.

"Bagi predator anak tidak akan kami biarkan lepas, akan mendapat hukuman yang setimpal karena telah merusak anak genersi emas yang akan datang. Maka itu kami akan terus mengawal kasus ini," tutupnya.

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban tekait penangkapan tersangka. Namun dari beberapa video berudari 35 detik yang beredar, tampak anggota Polsek Bayung Lencir menangkap tersangka di kediamannya pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

5. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Bawah UmurIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya