Sempat Buron 8 Tahun, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Muba

Pelaku nyaris tabrak polisi saat coba kabur dari penyergapan

Musi Banyuasin, IDN Times - Upaya pelarian Dedi, warga kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama 8 tahun kini berakhir. Itu setelah Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Polres Muba berhasil meringkusnya pada Kamis (24/22/2022).

Pelaku merupakan DPO tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meningal dunia pada 2014 silam. Saat itu pelaku bersama 1 rekannya lagi masih DPO membacok Mulyadi hingga tewas dan Hermanto mengalami luka berat Senin 7 Juli 2014.

1. Motif pembunuhan karena selisih paham

Sempat Buron 8 Tahun, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di MubaIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP. Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.

"Motif pembacokan ini diduga karena selisih paham kepemilikan madu sialang. Saat itu kedua pelaku kabur dan selama bertahun-tahun akhirnya 1 DPO berhasil kita tangkap," ujar Sabtu (26/11/2022).

2. Keberadaan pelaku terendus polisi berkat info dari warga

Sempat Buron 8 Tahun, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di MubaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat mengatakan salah satu pelaku pembunuhan bernama Dedk sering terlihat berkeliaran di jalan Areal PT BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.

"Dengan cepat tim TEKAB 204 langsung melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku yang pada saat itu diamankan sedang mengendarai sepeda motornya," jelasnya.

3. Pelaku mencoba kabur dan hampir tabrak petugas

Sempat Buron 8 Tahun, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Mubapexels.com/kindelmedia

Melihat petugas polisi yang sebelumnya bersembunyi di semak-semak untuk menangkapnya, pelaku berupaya memacu kendaraannya lebih kencang akan tetapi berhasil dihentikan oleh kanitreskrim yang hampir ditabrak oleh pelaku.

"Pelaku berhasil dibekuk di areal perkebunan akasia desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut" tegasnya.

Baca Juga: Pria di Muba Nikahi 2 Wanita, Duduk Bertiga di Pelaminan Resepsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya