Ribuan Liter BBM Olahan Asal Muba Gagal Diselundupkan ke Lahat

Polisi cegat penyelundup minyak ilegal di Muara Enim

Intinya Sih...

  • Polisi cegat penyelundup minyak ilegal di Muara Enim
    • Polres Muara Enim mengamankan penyelundup BBM jenis bensin dari Muba untuk dikirim ke Lahat.
    • Tersangka ditangkap pada Jumat (9/8/2024) dengan barang bukti 66 jeriken BBM.
    • Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp2.000 per liter dengan total 4.460.000 dari tindakannya yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Muara Enim, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan jenis bensin berasal dari Musi Banyuasin (Muba) untuk dikirimkan ke daerah Kabupaten Lahat.

BBM tersebut dibawa tersangka Hadi Johansyah (36) warga Jirak Jaya, Kabupaten Muba menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver nomor polisi BG 8979 BP.

Baca Juga: Hadiri Kongres PMII XX di Palembang, Mahasiswa Asal Lampung Dibegal

1. Tersangka ditangkap saat melintas Jumat dinihari

Ribuan Liter BBM Olahan Asal Muba Gagal Diselundupkan ke LahatIlustrasi tersangka (lintastungkal.com)

Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Tersangka ditangkap di jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center," ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Polres Muara Enim, Sabtu (10/8/2024).

2. Ada 2.310 liter BBM jenis bensin olahan diamankan

Ribuan Liter BBM Olahan Asal Muba Gagal Diselundupkan ke LahatIlustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat itu, mobil tersangka mengangkut 66 buah jeriken ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter BBM jenis bensin olahan. BBM tersebut berasal dari daerah kabupaten Muba rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat. 

"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar," tegasnya.

3. Minyak diantar ke satu tempat sesuai pesanan

Ribuan Liter BBM Olahan Asal Muba Gagal Diselundupkan ke LahatIlustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka Hadi Johansyah mengatakan, BBM jenis bensin olahan tersebut berasal dari Muba. ia membelinya Rp5.000 per liter.

"Nantinya akan dijualnya 7.000 per liter ke Lahat. Untuk sekali antar dengan muatan 2.310 bisa mendapat keuntungan 2.000 per liternya dengan total keuntungan 4.460.000," ucap Hadi.

Lanjutnya, ia mendapatkan BBM jenis bensin olahan tersebut dari daerah Muba dan hanya menjual ke Lahat. Aksi ini sudah tiga kali ia lakukan. 

"Saya antar sesuai pesanan, ketika ada pesanan baru bergerak. Itu pun saya cuma antar di satu tempat karena begitu minyak sampai baru dibayar," jelasnya.

Baca Juga: Remaja Diduga Korban Malpraktik Bidan Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya