Rampok Aniaya Keluarga di Mura Ditangkap, Pelaku Perkosa Istri Korban

Pelaku menganiaya suami, istri, dan anak korban usia 1 tahun

Musi Rawas, IDN Times - Kurang dari 1x24 jam kawanan perampok sadis yang terjadi di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, Kamis (23/11/2023) dini hari, akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Musi Rawas.

Tiga dari empat pelaku perampokan berhasil dilumpuhkan, Jumat (24/11/2023) malam. Sedangkan satu orang pelaku berusia 17 tahun masih buron. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuk Linggau.

Sedangkan seorang pelaku yang masih buron sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Fi (17), warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga: Perampok Aniaya 1 Keluarga, Suami Dibacok dan Anak 10 Tahun Dihajar

1. Dua pelaku melawan dan dilumpuhkan

Rampok Aniaya Keluarga di Mura Ditangkap, Pelaku Perkosa Istri Korban(Tiga dari empat perampok yang beraksi di Mura ditangkap Sat Reskrim Polres Mura) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk oleh Tim Landak Sat Reskrim di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.

"Pada saat ditangkap, dua pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan pelaku di kakinya," kata Hary, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Warga Kampung Halaman Ketua KPK Firli Bahuri Gelar Doa Bersama 

2. Pelaku serang korban dengan sajam yanga dan di rumah korban

Rampok Aniaya Keluarga di Mura Ditangkap, Pelaku Perkosa Istri Korban(Lokasi rumah di Musi Rawas yang disatroni perampok) IDN Times/istimewa

Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO), diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak 500 meter dari rumah korban menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku Arpan mencungkil pintu belakang rumah menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian ketiga pelaku langsung memasuki rumah korban.

Setelah di dalam rumah, pelaku Ardy mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo. Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor. Setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit membacok korban sebanyak tiga kali.

"Satu kali ke arah kepala, tangan, dan badan. Disusul pelaku Ardy juga membacok korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Hary.

3. Seorang pelaku memerkosa istri korban

Rampok Aniaya Keluarga di Mura Ditangkap, Pelaku Perkosa Istri KorbanIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas karena dipukul. Pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali.

"Pelaku Arpan masuk ke kamar depan dan bertanya soal uang dengan istri korban sembari memukul kepalanya," terangnya.

Namun pelaku Arpan juga meminta istri korban untuk membuka celananya dan melakukan pemerkosaan. Anak dan istri korban mengalami trauma.

"Untuk motor korban sudah dijual pelaku di Kecamatan Rupit, dan 1 unit handphone Vivo dibawa lari oleh pelaku FI (DPO)," tutup Hary.

Baca Juga: RSJ Ernaldi Bahar Palembang Siap Tampung Caleg yang Depresi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya