Kejari Geledah DLH Banyuasin, Terkait Kasus Pungutan Biaya Uji Lab

Penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen

Banyuasin, IDN Times -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin pada Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 10.20 WIB.

Tim penyidik yang berjumlah 12 orang itu tiba di lokasi dan dipimpin oleh Hendy selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, didampingi oleh Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto.

Kedatangan tim penyidik Kejari Banyuasin kali ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Laboratorium DLH Kabupaten Banyuasin.

"Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2015 hingga 2021," ujar Hendy.

Baca Juga: Begini Pola Penyelundupan Benih Lobster ke Banyuasin Sumsel

1. Kantor UPTD Laboratorium turut diperiksa

Kejari Geledah DLH Banyuasin, Terkait Kasus Pungutan Biaya Uji Lab(Penyidik Kejari Banyuasin saat menyita sejumlah berkas dan dokumen di kantor DLH Banyuasin) IDN Times/istimewa

Setibanya di kantor DLH, tim penyidik langsung mendatangi ruangan Kepala DLH untuk meminta izin penggeledahan. Setelah itu, tim penyidik kemudian menyebar ke berbagai ruangan yang dianggap penting untuk pencarian barang bukti kasus tersebut.

"Ruangan yang diperiksa meliputi ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris dinas, ruangan kepala bidang, ruangan kasubag keuangan, serta ruangan bendahara," jelasnya.

Selain itu, tim juga menggeledah Kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

2. Dugaan korupsi ini terkait pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium

Kejari Geledah DLH Banyuasin, Terkait Kasus Pungutan Biaya Uji Lab(Penyidik Kejari Banyuasin saat menyita sejumlah berkas dan dokumen di kantor DLH Banyuasin) IDN Times/istimewa

Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, di mana tim penyidik dengan teliti memeriksa setiap sudut ruangan yang dianggap dapat menyimpan bukti-bukti penting.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto menambahkan, pengeledahan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

3. Dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut

Kejari Geledah DLH Banyuasin, Terkait Kasus Pungutan Biaya Uji LabIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemungutan biaya yang tidak sah tersebut dilakukan di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin selama periode tahun 2015 hingga 2021, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

"Penyidik Kejari Banyuasin akan terus mendalami temuan ini. Dokumen-dokumen yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkapkan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat," tutupnya.

Sementara itu, sampai saat ini pihak DLH Kabupaten Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Keri Banyuasin.

Baca Juga: Pemkab Banyuasin Buka Formasi CASN 2024 untuk Tenaga Teknis dan Nakes 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya