DPO Kasus Korupsi Internet Muba Ditangkap Hendak ke Palembang
![DPO Kasus Korupsi Internet Muba Ditangkap Hendak ke Palembang](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240623/img-20240623-wa0004-0f9c437416456239743b0af1224f755a_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Tersangka Riduan ditangkap Tim Tabur dan Polda Sumsel karena terjerat perkara korupsi jaringan komunikasi desa, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp27 miliar.
- Tersangka berhasil ditangkap saat melalui jalan Lintas Sumatra, mengenakan sorban dan berpakaian serba putih serta membawa tas di punggungnya.
- Riduan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, sementara pihak kejaksaan masih menyelidiki aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diduga diterima oleh tersangka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dibantu pihak kepolisian Polda Sumsel, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Riduan yang sempat masuk dalam DPO, Sabtu (22/6/2024).
Tersangka Riduan merupakan Kasi Keuangan Desa yang terjerat perkara dugaan korupsi jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (PMD Muba) tahun anggaran 2019-2023. Diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Kabid PMD Muba Tersangka Kasus Jaringan Internet
1. Tersangka ditangkap saat di jalan lintas
Setelah sekian lama melarikan diri dan menjadi target, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Tim Tabur dan Polda Sumsel, saat melalui jalan Lintas Sumatra dari arah Kabupaten Banyuasin menuju kota Palembang.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka berjalan menggunakan sorban dan berpakaian serba putih serta menggendong sebuah tas di punggungnya.
Baca Juga: ASN di Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa
2. Tersangka diduga mark up harga pengelolaan jaringan
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Asintel, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengatakan Tim Tabur berhasil menangkap DPO Riduan dan akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka.
"Modus dan peran tersangka bersama Muhammad Arif yang telah dilakukan penahanan, melakukan mark up harga terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba," bebernya.
Terhitung sejak Sabtu kemarin, tersangka DPO atas nama Riduan akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan.
3. Kejati masih dalami aliran dana Rp7 miliar
Aspidsus menegaskan, anggaran dana sebesar Rp7 miliar yang diduga diterima tersangka Riduan. Pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.
"Hingga saat ini kita masih dalami aliran Rp7 miliar yang diduga diterima oleh tersangka Riduan, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," tegasnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menahan dua tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST), yang merupakan penyedia layanan internet pada 200 Desa di kabupaten Muba, serta HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
Baca Juga: Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina