1.462 Perkara Cerai di OKI dan OI, Sebab Utama Narkoba dan Judi

Gugatan cerai paling banyak diajukan oleh perempuan

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Pengadilan Agama Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mencatat jumlah perkara perceraian yang masuk pada tahun ini cukup meningkat hingga1.462 perkara. 

Jumlah perkara perceraian yang masuk selama hampir satu tahun ini berasal dari dua kabupaten, yakni OKI dan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Baca Juga: Ribuan Wanita Palembang Minta Cerai, Dipicu Kasus Perselingkuhan

1. Perkara cerai gugat dari istri mendominasi

1.462 Perkara Cerai di OKI dan OI, Sebab Utama Narkoba dan Judiilustrasi menjelaskan perceraian (freepik.com/freepik)

Humas Pengadilan Agama Kayu Agung, M Arqom Pamulutan, menjelaskan perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri mendominasi ribuan perkara perceraian. 

"Mengenai penyebab dari pemohon atau pasangan yang memasukkan perkara perceraian ke Pengadilan Agama sebenarnya bermacam-macam, di antaranya, perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Kecewa Dicerai, Wanita Palembang Ini Jebak Mantan Suami dengan Narkoba

2. Mayoritas perceraian terjadi karena masalah dari suami

1.462 Perkara Cerai di OKI dan OI, Sebab Utama Narkoba dan Judifreepik.com

Arqom menyebutkan, penyebab lainnya karena pihak laki-laki yang malas bekerja, lalu masalah narkoba, hingga judi online atau judi slot.

"Pihak perempuan yang mengajukan perceraian ini juga karena pihak laki-laki berlaku kasar, serta melakukan KDRT. Ditambah adanya perselingkuhan," jelasnya.

3. Pemohon perceraian dari pihak perempuan lebih tinggi

1.462 Perkara Cerai di OKI dan OI, Sebab Utama Narkoba dan JudiPexels.com

Oleh karena adanya penyebab-penyebab tersebut, pihak perempuan melayangkan permohonan perceraian. Pemohon perceraian dari pihak perempuan lebih tinggi dibandingkan dari laki-laki atau cerai talak. 

"Dalam proses perceraian ini bukan serta merta langsung diputus cerai, tetapi tetap dilakukan mediasi agar rujuk. Jadi bukan langsung dicerai," ucapnya.

Adapun jumlah total perkara yang masuk pada 2023 ini sebanyak 1.462 perkara. Dengan rincian perkara cerai gugat sebanyak 1.145 perkara, dan sebanyak 317 perkara cerai talak. 

"Dari semua perkara itu, sebanyak 1.367 perkara telah diputus cerai. Cerai gugat yang diputus sebanyak 1.070 perkara, dan cerai talak sebanyak 297 perkara," bebernya.

Baca Juga: Kasus Perceraian di Palembang Naik, Ada 2.903 Janda Sepanjang 2022

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya