Kasus Perceraian di Palembang Naik, Ada 2.903 Janda Sepanjang 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus perceraian yang terjadi sepanjang 2022 di Palembang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ada 2.903 wanita Palembang kini berstatus janda.
"Tingginya angka perceraian masih disebabkan masalah ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Rodiyatul, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Wanita Batal Nikah karena Kurang Rp700 Ribu Akhirnya Diperiksa Polisi
1. Ada 2.259 kasus cerai gugat dan 644 kasus cerai talak
Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, jumlah cerai gugat pada 2022 mencapai 2.259 kasus, dan cerai talak ada 644 kasus.
"Sedangkan tahun 2021, cerai gugat berjumlah 2.248 kasus dan cerai talak yang diterima 617 kasus," katanya.
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Pangkat Briptu Bakal Disidang Kasus Perselingkuhan
2. Status janda lebih banyak dari duda
Rata-rata penggugat perceraian di Palembang banyak diajukan oleh perempuan, dengan alasan kekurangan kemampuan ekonomi dan paling banyak KDRT dilakukan oleh pria.
"Selama tahun 2022 ini banyak janda daripada duda," timpal dia.
3. Pengadilan agama imbau masyarakat mediasi sebelum bercerai
Rodiyatul berharap, angka perceraian di Palembang tahun depan bisa menurun. Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.
"Sebaiknya pikir-pikir yang matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama. Supaya lebih aman dan nyaman memperbaiki hubungan rumah tangga," jelasnya.
Baca Juga: Guru ASN di OKI Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi