WNA Belanda Dideportasi karena Berjualan Kebab di Palembang

WNA salah gunakan izin tinggal untuk bekerja di Palembang

Palembang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda dideportasi dari Indonesia karena menyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan. WNA tersebut malah berdagang di wilayah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, mengatakan WNA bernama Mustafa Arif Bay berjualan kebab di kawasan Plaju, Palembang.

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat ada WNA berjualan makanan menggunakan food truck," ungkap Ridwan, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Guru SMK di OKI Ciptakan Kapal Pengangkut Ratusan Kilo Sampah Per Hari

1. Viral jualannya di-review food vloger

WNA Belanda Dideportasi karena Berjualan Kebab di Palembangilustrasi deportasi (thedailybeast.com/Ho New/Reuters)

Ridwan mengakui jika WNA yang dideportasi tersebut sempat viral di media sosial usai lokasi jualannya di-review oleh food vloger. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya segera menindaklanjuti dengan memeriksa surat izin.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," jelas dia.

2. Sudah empat WNA dideportasi tahun ini

WNA Belanda Dideportasi karena Berjualan Kebab di PalembangDeportasi oleh petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE), Enforcement and Removal Operations (ERO). (commons.wikimedia.org/U.S. Immigration and Customs Enforcement)

Ridwan menambahkan, Mustafa datang ke Palembang dengan tujuan bisnis. Hanya saja, visa yang ia miliki tak sesuai peruntukan. Dari hasil pemeriksaan, ia datang seorang diri menemui temannya yang menikah dengan orang Indonesia.

"MAB langsung dideportasi hari ini ke Jakarta dan besok pagi diterbangkan ke Belanda. Sepanjang 2023 ini, sudah ada empat WNA yang dideportasi, semua terkait izin tinggal," jelas dia.

3. Minta masyarakat proaktif laporkan WNA

WNA Belanda Dideportasi karena Berjualan Kebab di PalembangIlustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Ridwan mengimbau kepada masyarakat melapor jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal. Warga bisa melapor ke medsos Imigrasi_Palembang.

"Masa berlaku visa-nya masih, hanya saja visa kunjungan tidak diperkenankan untuk bekerja. Maka izin  tinggalnya dibatalkan dan dideportasi, lalu tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya