Warga OKU Demo Kantor Gubernur Soroti Perusahaan Cemari Sungai

Minta Pemprov Sumsel sanksi perusahaan pencemar lingkungan

Palembang, IDN Times - Masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) mendatangi Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jalan Kapten A Rivai Palembang. Mereka menuntut Gubernur Herman Deru menindak perusahaan perusak lingkungan.

Para pedemo mengungkapkan, banyak perusahaan yang tak memikirkan dampak lingkungan karena membuang limbah ke sungai. Padahal sungai yang sudah tercemar menjadi nyawa bagi masyarakat OKU.

"Kami meminta Gubernur segera menindaklanjuti setiap perusahaan yang melanggar aturan," ungkap Koordinator Aksi, Arki, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Ribuan Ikan Tambak di Sungai Komering Mati Keracunan

1. KAPL nilai ada pembiaran perusakan lingkungan

Warga OKU Demo Kantor Gubernur Soroti Perusahaan Cemari Sungaiilustrasi limbah air (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Arki meminta pemerintah mengawasi setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Sebimbing Sekundang. Menurutnya, pencemaran yang terjadi di beberapa sungai di OKU bakal menjadi mengkhawatirkan jika dibiarkan.

"Aktivitas yang dilakukan seolah tak pernah mendapat teguran dari dinas terkait di OKU," jelas dia.

Kondisi pencemaran tak hanya berakibat pada manusia, ekosistem di sungai dinilai paling terdampak dari pencemaran tersebut.

"Perubahan langsung dan tidak langsung sudah terjadi akibat pencemaran bersifat fisik, kimia, serta hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku. Kondisi ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," jelas dia.

Baca Juga: Pencemaran Mikroplastik, Sebab Ikan di Sungai Musi Sulit Bertahan

2. KAPL investigasi dugaan pencemaran lingkungan

Warga OKU Demo Kantor Gubernur Soroti Perusahaan Cemari Sungaipixabay.com/sipa

KAPL mencontohkan, hasil investigasi pihaknya telah terjadi pencemaran lingkungan sungai. Dampak limbah perusahaan perkebunan di OKU membuat Sungai Kurup tercemar. Masyarakat di tiga desa yang dilalui sungai tersebut merasakan pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan di Sungai Kurup tersebut diduga telah terjadi sejak 2015 lalu, sehingga membuat masyarakat mengalami iritasi, perubahan warna pada air, ikan mati, dan ternak enggan mengonsumsi air sungai.

"Kita berharap ada tata kelola lingkungan yang baik untuk masyarakat," jelas dia.

3. DLHP akan tinjau lokasi setelah ada laporan masyarakat

Warga OKU Demo Kantor Gubernur Soroti Perusahaan Cemari Sungaiilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Sumsel, Herdi Apriansyah mengungkapkan, pihaknya akan mengecek lokasi dan berkoordinasi dengan dinas setempat terkait laporan pencemaran lingkungan sungai. 

"Segera akan dikoordinasikan dengan dinas setempat," jelas dia.

Herdi menerangkan, semua perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan sungai, telah diberikan warning agar tak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. 

"Kita tidak bisa memberikan sanksi pidana karena itu bukan ranah kita. Yang jelas sosialisasi dan sanksi pasti kami berikan jika memang terdapat pelanggaran," tutup dia.

Baca Juga: Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat Perusahaan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya