Walhi: BRG Harusnya Diperkuat, Bukan Dibubarkan

Izin konsesi dan HTI di wilayah gambut harus dievaluasi

Palembang, IDN Times - Rencana pembubaran Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh pemerintah pusat mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan. Mereka menilai proses restorasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih belum maksimal dan harus tetap menjadi perhatian.

"Jika dibubarkan bagaimana dengan komitmen pemerintah untuk penyelamatan gambut, serta upaya mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kabut asap sebagai bencana ekologis ke depannya," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri, Kepada IDN Times, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap Jalan

1. Walhi: BRG harusnya diperkuat, bukan dibubarkan

Walhi: BRG Harusnya Diperkuat, Bukan DibubarkanDirektur Walhi Sumsel, Hairul Sobri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sumsel termasuk wilayah yang menjadi fokus BRG selama empat tahun terakhir, dalam proses restorasi dan pencegahan karhutla. Namun, Hairul menilai, proses restorasi dan pencegahan karhutla masih kurang. 

Karhutla yang masif terjadi setiap tahunnya menandakan masih banyak gambut yang rusak dan perlu menjadi perhatian.

"BRG harus diperkuat, bukan dibubarkan. Sejauh ini realisasi kerja BRG belum maksimal karena kerja pemulihan gambut tidak bisa dilakukan parsial, melainkan pemulihan harus satu kesatuan," jelas dia.

2. Izin konsesi di wilayah gambut harus dievaluasi

Walhi: BRG Harusnya Diperkuat, Bukan DibubarkanKerusakan parit yang diduga dibuat oleh pelaku ilegal logging untuk membawa kayu gelam (IDN Times/Dokumentasi Seksi 3 Gakkum Sumatera)

Selama ini, imbuhnya, tugas-tugas restorasi yang dibebankan kepada BRG masih kurang terutama saat menghadapi gempuran izin konsesi di wilayah gambut. Untuk itu, Walhi menekankan evaluasi penanganan karhutla dengan memulihkan kerja BRG diiringi dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

"BRG harus didukung disertai dengan fungsi pengawasan, penegakan hukum yang kuat. Serta tidak ada lagi kebijakan perizinan yang melegalkan alih fungsi gambut menjadi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) terutama gambut lindung," beber Hairul.

3. Jika BRG bubar, Gubernur Sumsel akan maksimalkan TRGD

Walhi: BRG Harusnya Diperkuat, Bukan DibubarkanGubernur Sumsel Herman Deru umumkan status Sumsel naik dari Waspada ke Siaga (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengakui tidak mudah untuk merestorasi dan menjaga 1,4 juta hektare (ha) lahan gambut Sumsel. Kalaupun BRG nanti dibubarkan, dia masih akan tetap berupaya menjaga gambut melalui Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD).

"BRG itu wewenang pemerintah pusat. Tapi kita punya TRGD sendiri yang wewenangnya langsung di bawah gubernur. TRGD kita akan tetap jalan karena gambut kita luas," ungkap Deru.

4. Wacana perampingan lembaga negara oleh pemerintah pusat

Walhi: BRG Harusnya Diperkuat, Bukan DibubarkanDok. Kantor Staf Presiden

Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2020), Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, jika pemerintah pusat tengah menimbang berbagai lembaga yang akan dibubarkan termasuk BRG, sebagai bentuk perampingan.

BRG dianggap memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tidak jauh berbeda dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BRG sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah Presiden. BRG dibentuk setelah karhutla besar 2015 lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Baca Juga: Karhutla Pertama 2020, 1 Hektare Semak Belukar di Musi Rawas Terbakar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya