Usai Bunuh Istri dan Anaknya, Tersangka Tenggak Racun dan Masih Kritis

Polisi tunggu tersangka pulih untuk lakukan pemeriksaan

Banyuasin, IDN Times - Tersangka Rendy Arista (34) yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istri YK (30) dan anakknya RB (3), masih menjalani perawatan insentif usai melakukan percobaan bunuh diri untuk ketiga kalinya.

Tersangka meminum racun hingga ditemukan dalam keadaan kritis di wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). Dirinya diduga mengalami depresi usai menghantam kepala istri dan anaknya dengan tabung gas.

"Tersangka belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Banyuasin," ungkap Kasat Reskrim Banyuasin, AKP Ginanjar kepada IDN Times, Selasa (28/7/2020).

1. Tersangka belum menjalani pemeriksaan

Usai Bunuh Istri dan Anaknya, Tersangka Tenggak Racun dan Masih KritisIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Ginanjar mengungkapkan, pihak Polres Banyuasin yang menangani kasus ini akan menunggu kondisi tersangka stabil untuk diperiksa. Dari keterangan tersangka itulah, pihaknya akan mengungkap kasus pembunuhan yang diperkirakan terjadi pada Senin (27/7/2020) dini hari.

"Sejauh ini kita belum dapat memeriksa tersangka karena kondisinya masih dalam perawatan," jelas dia.

Baca Juga: Seorang Pria di Banyuasin Bunuh Istri dan Anak Kandung Berusia 3 Tahun

2. Polisi masih gali kesaksian orang terdekat

Usai Bunuh Istri dan Anaknya, Tersangka Tenggak Racun dan Masih Kritis(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Ginanjar menuturkan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki saksi-saksi seperti tetangga korban yang pertama kali menemukan jasad serta keluarga. Keterangan saksi dapat menjadi informasi tambahan dalam penyidikan.

"Ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan, informasi penting kita gali," ungkap dia.

3. Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Usai Bunuh Istri dan Anaknya, Tersangka Tenggak Racun dan Masih KritisIlustrasi Hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihak Polres Banyuasin yang mendapat laporan pembunuhan melakukan evakuasi terhadap korban. Pihaknya menemukan barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa istri dan anaknya.

Penyebab pembunuhan diduga karena tersangka mengalami depresi, kecanduan narkoba, dan dipecat dari pekerjaannya sebulan lalu akibat pandemik COVID-19. Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus ini.

Baca Juga: Pembunuhan di Palembang Viral, Berawal dari Perselingkuhan Korban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya