UIN Raden Fatah Akui Diksar Organisasi Mahasiswa Tak Berizin

UIN Raden Fatah sudah memeriksa terduka pelaku kekerasan

Palembang, IDN Times - Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Hamidah, telah memeriksa terduga pelaku penganiayaan mahasiswa berinisial ALP (19). Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan para pelaku sebagai senior korban di Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Penelitian dan Pengembangan (UKMK Litbang).

"Kita memeriksa keterangan (terduga pelaku) yang nama-namanya disebut korban. Adapun kegiatan organisasi yang telah dilakukan, tidak berizin dari kampus," ungkap Hamidah kepada awak media, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Pukul Jurnalis Saat Meliput Kasus Kekerasan

1. UIN Raden Fatah dalami kasus kekerasan terhadap korban

UIN Raden Fatah Akui Diksar Organisasi Mahasiswa Tak BerizinUniversitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang (IDN Times/Istimewa)

Menurut Hamidah, pemeriksaan terhadap terlapor berlangsung sejak pagi hari. Pemeriksaan juga menindaklanjuti hasil laporan korban satu hari sebelumnya, di mana tim Rektorat telah meminta keterangan dari pihak korban.

"Dari (terlapor) kami mendapatkan kronologis versi mereka. Kami tidak tahu apa yang disampaikan sesuai fakta atau tidak, karena pemeriksaan hari ini untuk mengumpulkan data lebih dulu. Data dari mereka akan kami sampaikan ke Rektor," ungkap dia.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Raden Fatah Diancam Disiksa Senior Jika Melapor

2. Pihak kampus memanggil para terduga pelaku

UIN Raden Fatah Akui Diksar Organisasi Mahasiswa Tak Berizinilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Hamidah melanjutkan, apa yang disampaikan terduga pelaku telah dicatat dan masih berupa data mentah. Data-data itu akan dipadukan untuk menggali kejadian yang sebenarnya di Bumi Perkemahan Gandus.

"Kami belum bisa berasumsi, masih dalam pemeriksaan. Kalau pun nantinya menyalahi aturan, akan ditindak sesuai aturan universitas," ujar dia.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap terlapor juga dilakukan per individu. Mereka diperiksa mulai dari kronologis, hingga tahap kekerasan yang dilakukan.

"Sejak awal kita sudah mengingatkan kepada mahasiswa untuk berorganisasi tanpa kekerasan. Jika terbukti melakukan kekerasan, kita tidak akan menutupi dan berlaku transparan," jelas dia.

3. UIN Raden Fatah serahkan proses hukum kepada keluarga

UIN Raden Fatah Akui Diksar Organisasi Mahasiswa Tak Berizinilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Hamidah menyebut, pihak kampus tidak akan menghalangi pihak keluarga untuk membuat laporan terkait kekerasan. Menurutnya, tindakan berujung pidana adalah hak keluarga.

Sebelumnya kampus sudah memberikan masukan kepada pihak keluarga untuk menimbang baik buruknya, termasuk melapor kepada polisi.

"Kami serahkan kepada korban. Kami sudah memberikan masukan untuk pikir-pikir memberi laporan karena nanti repot. Tapi kembali ke pihak keluarga korban. Kita tidak membela dan terlalu ikut campur urusan pidana," tutup dia.

Baca Juga: Muaratara Dikepung Banjir, Dinkes Siapkan Anti Bisa Ular

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya