Terlilit Masalah Ekonomi Pengusaha di Palembang Nekat Oplos BBM Ilegal

Minyak mentah dioplos agar sama dengan BBM dijual di SPBU

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Arjo Madjuri (53) ditangkap lantaran menjalankan bisnis penyulingan minyak mentah. Minyak mentah yang dibawa dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikelola tersangka untuk dioplos dengan BBM jenis Pertalite dan Solar untuk kemudian dijual kembali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono membenarkan penangkapan tersangka. Menurutnya, Arjo ditangkap di kawasan Macan Lindungan, Ilir Barat I, di lokasi penyulingan.

"Tersangka melakukan penyulingan BBM ilegal. BBM hasil penyulingan tersebut dijual lagi oleh tersangka secara eceran untuk mendapat keuntungan," ungkapnya Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Sempat Ditegur Jokowi, Korporasi Pemegang HGU Kembali Picu Karhutla

1. Tersangka banting setir jadi pengoplos BBM

Terlilit Masalah Ekonomi Pengusaha di Palembang Nekat Oplos BBM IlegalTersangka pengoplos minyak ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka baru menggeluti usaha penyulingan tersebut. Arjo awalnya merupakan pengusaha depot bangunan. Namun, karena permasalahan ekonomi tersangka nekat beralih usaha dan mendatangkan minyak mentah hasil tambang minyak ilegal di Muba.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah delapan bulan menggeluti usaha ini. BBM yang sudah diolah, dijual lagi kepada masyarakat untuk meraup keuntungan," jelas dia.

2. Tersangka terancam pidana penjara dan denda Rp60 miliar

Terlilit Masalah Ekonomi Pengusaha di Palembang Nekat Oplos BBM IlegalIlustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Haryyo menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka polisi turut mengamankan BBM hasil penyulingan sebagai barang bukti 28 jeriken 30 liter berisi setengah minyak olahan dan 56 jeriken 30 liter berisi setengah minyak solar olahan.

Selain itu, polisi pun turut menyita dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp1,1 juta, dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak) yang digunakan untuk mengoplos agar BBM dihasilkan sama seperti yang dijual di SPBU.

"Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar," jelas dia.

3. Tersangka beli minyak mentah langsung dari Muba

Terlilit Masalah Ekonomi Pengusaha di Palembang Nekat Oplos BBM IlegalIlustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Arjo mengakui perbuatannya. Dari bisnis ilegal ini, Arjo mendapatkan minyak mentah dari Muba seharga Rp1,5 juta untuk 200 liter minyak. Dalam satu pekan, tersangka dapat tiga kali melakukan pembelian minyak mentah tersebut ke Muba.

"Satu kali ngambil biasanya dua drum. Untuk satu drum menghasilkan uang Rp2 juta dengan keuntungan Rp450.000 per drum," jelaa dia.

Minyak ilegal yang belum diolah tersebut lantas diolah di Palembang dengan menambahkan campuran kimia serta pewarna agar menyerupai Pertalite dan solar.

"Biasa saja jual langsung eceran. Untuk Pertalite Rp10.000 sedangkan Solar Rp8.000," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Cabul Puluhan Anak di Pasaman Ternyata Bikin Video Aksi Bejat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya