Tergerus Pembangunan, Situs Kerajaan Sriwijaya Berubah Jadi Perumahan

Perlu kajian lokasi persis prasasti Talang Tuwo

Palembang, IDN Times - Ketua Angkutan Muda Pembaharuan Sriwijaya (AMPS), Benny Mulyadi, menyayangkan pembangunan perumahan yang masif di Kelurahan Talang Kelapo, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Pasalnya, kedua wilayah penemuan prasasti Talang Tuwo dianggap sakral mengenai riwayat hidup Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 Masehi. Kendati begitu, belum ada rencana pemerintah untuk menetapkan kedua wilayah sebagai Cagar Budaya.

"Persis di dekat lokasi penemuan prasasti itu sudah berdiri banyak perumahan penduduk dan juga bangunan lainnya. Ditakutkan situs Talang Tuwo akan lenyap," ungkap Benny, Senin (1/2/2021).

1. Prasasti Talang Tuwo berisikan amanat jaga lingkungan

Tergerus Pembangunan, Situs Kerajaan Sriwijaya Berubah Jadi PerumahanProses penggalian batu candi dikawasan 1 Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Prasasti Talang Tuwo tertulis sebagai wilayah yang kaya akan tanaman pada masa Kerajaan Sriwijaya. Dalam prasasti itu juga terukir amanat dalam aksara palawa dan melayu kuno, yang menyatakan bagaimana cara menata lingkungan hidup berkesinambungan demi kemakmuran semua makhluk hidup. 

"Ini menandakan bahwa sejak zaman Kerajaan Sriwijaya tepatnya di abad ke-7, Palembang sudah memiliki sebuah tempat yang asri dan pemimpinnya sangat peduli pada lingkungan," jelas dia.

Baca Juga: Heboh Warga 1 Ilir Temukan Batu Candi Abad 12 di Areal Kebun dan Makam

2. Butuh sikap pemerintah menjaga situs penemuan

Tergerus Pembangunan, Situs Kerajaan Sriwijaya Berubah Jadi PerumahanUkur penemuan batu Candi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Benny menambahkan, prasasti itu juga menjelaskan jika Baginda Sri Jayanasa membuat taman Srikserta untuk kemakmuran warga. Tercantum pula beberapa tanaman seperti pohon kelapa, pinang, aren, sagu, dan bermacam-macam pohon lain yang dapat dimakan. Demikian pula aur, buluh, betung, dan sebagainya.

"Ini semua dibangun untuk kemakmuran rakyatnya. Kita miris kalau situsnya saat ini tersamarkan oleh pembangunan," ujar dia.

Prasasti Talang Tuwo telah dibawa dan disimpan di Museum Nasional Jakarta. Namun situs lokasi penemuan telah berubah. Bukan hanya perumahan, berdiri juga perkebunan sawit, jengkol, hingga kedondong. Dua bukit yang berada di lokasi kini sudah tak terlihat lantaran tanahnya digunakan untuk penimbunan.

"Bukit di lokasi Talang Tuwo sudah jadi dataran rendah karena digunakan untuk menimbun jadi perumahan. Sudah saatnya pemerintah mengkaji lokasi untuk dijadikan kawasan cagar budaya," jelas dia.

3. Balar Sumsel kesulitan cari posisi pasti Talang Tuwo

Tergerus Pembangunan, Situs Kerajaan Sriwijaya Berubah Jadi PerumahanIlustrasi mencari barang peninggalan sejarah Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Balai Arkeologi Sumatra Selatan (Sumsel) Budi Wiyana mengatakan, dibutuhkan kajian mendalam untuk memastikan lokasi penemuan prasasti Talang Tuwo. Hal itu terjadi lantaran telah banyak perubahan di sekitar lokasi.

"Tidak diketahui persis di mana koordinat penemuan karena dulu belum ada Sistem Pemosisi Global (GPS)," jelas dia.

Prasasti Talang Tuwo ditemukan pada 17 November 1920 oleh Louis Constant Westenenk saat menjabat sebagai Residen Palembang. Menurut Budi, hal tersulit untuk mengkaji situs Talang Tuwo saat ini adalah tak ada peninggalan lain di lokasi tersebut.

"Jika dilihat secara kasat mata memang ada kolam di dekat tempat penemuan prasasti. Kolam tersebut terhubung dengan alur sungai-sungai tua. Nantinya akan kita kaji juga dengan memadukan kajian arkeolog Bambang Budi Utomo 1984-1992," ujar dia.

4. Pemprov Sumsel tunggu bukti otentik untuk pengajuan Cagar Budaya

Tergerus Pembangunan, Situs Kerajaan Sriwijaya Berubah Jadi PerumahanKadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal sekaligus Pjs Bupati Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Selatan (Disbudpar Sumsel), Aufa Syahrizal mengatakan, Pemprov Sumsel berkomitmen melindungi kawasan tersebut jika ada bukti otentik. Pihaknya akan mendukung pengajuan lokasi Cagar Budaya agar terlindungi dan tidak lenyap.

"Karena itu perlu kajian lebih lanjut. Jika sudah bisa dipastikan lokasinya maka bisa diajukan sebagai kawasan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010. Dengan begitu tidak akan ada lagi gangguan," tutup dia.

Baca Juga: Warga Lahat Temukan 5 Situs Megalitikum Baru di Kebun Kopi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya