Terdakwa DP, Si Pemutilasi yang Tak Akui Bunuh Korban dengan Berencana

Sidang lanjutan pembunuhan Vera Oktaria

Palembang, IDN Times -Terdakwa Prada Deri Pramana (DP) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Vera Oktaria, pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi, di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Kamis (29/8). 

Dalam jalannya sidang tersebut, terdakwa tetap bersikeras membantah bahwa perbuatan pembunuhan yang dituntutkan kepada bukan pembunuhan berencana. Melainkan hanya merasa khilaf saat membenturkan kepala dan membekap korban lantaran perkataan hamil tersebut.

"Yang dibacakan oleh Oditur kalau saya sudah punya rencana membunuh Vera itu tidak benar. Saya belum pernah buka HP itu, saya tidak tahu adanya HP," ujar terdakwa Deri.

1. Terdakwa berkilah membunuh korban karena khilaf bukan direncanakan

Terdakwa DP, Si Pemutilasi yang Tak Akui Bunuh Korban dengan BerencanaIDN Times/Rangga Erfizal

Sambil menangis, terdakwa Deri meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang menimpa dirinya.

"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," kilahnya.

Padahal, rencana pembunuhan itu berdasar keterangan saksi ke enam yakni Imelda saat, saksi memberikan keterangan. Terdakwa sempat bercerita dengan Imelda akan membunuh Vera kalau memiliki kekasih lain.

Terdakwa dan korban akhirnya bertemu dan pergi ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Saat itu, terdakwa berusaha membuka telepon seluler (ponsel) korban Vera, namun tidak bisa karena sudah di rubah kekasihnya tersebut. Padahal password ponsel sudah sesuai kesepakatan keduanya untuk menggunakan tanggal hari jadi mereka berdua. Saat itulah terdakwa emosi kepada korban.

2. Minta maaf kepada ibu dan keluarga korban

Terdakwa DP, Si Pemutilasi yang Tak Akui Bunuh Korban dengan BerencanaIDN Times/Rangga Erfizal

Terdakwa Deri mengatakan, memohon maaf kepada keluarga korban Vera atas perbuatan khilafnya, yang membuat korban kehilangan nyawa. Dirinya berujar menyesal dan masih mencintai korban.

"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Vera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ujar dia.

3. Deri ditegur Hakim lantaran bersikeras tidak bersalah

Terdakwa DP, Si Pemutilasi yang Tak Akui Bunuh Korban dengan BerencanaIDN Times/Rangga Erfizal

Terdakwa Deri sendiri dalam tuntutan Oditur sebelumnya dikenakan dengan pasal 340 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, dan diancam dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

"Semuanya sudah diperiksa di ruang sidang ini. Terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi, semuanya terbuka tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi?," tanya Ketua Hakim, Men Letkol CHK Khazim.

Mendengar jawaban itu, terdakwa hanya bisa menundukkan kepala sambil menangis menyesali perbuatannya.

"Kalau terdakwa tidak akui ya silakan, tetapi apa yang disampaikan oditur adalah hak Oditur, sama dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta di persidangan," tegas Ketua Hakim.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, oditur Militer I-05 Palembang, Mayor D Butar Butar mengatakan akan melakukan tanggapan terhadap pembelaan tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan 5 September 2019, dengan agenda tanggapan Oditur," tandas Hakim mengakhiri sidang.

Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya