Tarif Penyebrangan Pelabuhan TAA Naik Mulai Besok

Kenaikan tarif penyeberangan di atas 11 persen

Banyuasin, IDN Times - Pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) memberlakukan tarif baru bagi penumpang maupun angkutan. Kenaikan harga merupakan kebijakan terbaru Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 184 tahun 2022, tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

"Itu ada SK Menteri Perhubungan baru. Rencananya kenaikan 14,9 persen, sekarang direvisi dengan kenaikan rata-rata 11 persen," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Lewat Tanjung Carat, Sumsel Berharap Jadi Gerbang Ekspor Impor

1. Daftar tarif harga penyeberangan

Tarif Penyebrangan Pelabuhan TAA Naik Mulai BesokInstagram

Iwan menjelaskan, kenaikan tarif untuk penumpang dari Rp47.000 menjadi Rp51.200. Lalu tarif golongan I sepeda motor Rp60.910 menjadi Rp66.710, tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC semula Rp112.800 menjadi Rp123.350, golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp189.550 menjadi Rp207.900.

Selanjutnya untuk golongan IV kendaraan penumpang dari Rp876.000 menjadi Rp966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp760.726 menjadi Rp839.726. Golongan V kendaraan penumpang dari Rp1.553.810 menjadi Rp1.707.710, kendaraan barang dari Rp1.413.954 menjadi Rp1.558.454.

Untuk golongan VI kendaraan penumpang dari Rp2.547.920 menjadi Rp2.800.820, kendaraan barang dari Rp2.178.208 menjadi Rp2.404.908. Untuk golongan VII dengan kendaraan panjang 10-12 meter dari tarif tiket Rp2.596.673 menjadi Rp2.854.373. Sedangkan golongan VIII dari tarif tiket Rp3.722.710 menjadi Rp4.096.810.

"Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok. Keputusan ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan, dan melihat daya beli masyarakat yang masih turun karena COVID-19, jadi rata-rata kenaikan 11 persen," jelas dia.

Baca Juga: 8 Tahun Tol Laut Jokowi: Waktu Tunggu dan Ketimpangan Volume Muatan

2. Penyesuaian tarif disepakati 11 persen

Tarif Penyebrangan Pelabuhan TAA Naik Mulai BesokAktivitas di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Sumsel, IDN Times/Dok. Pribadi

Menurut Iwan, Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Ferry (GAPASDAP) berharap, kenaikan harga penyeberangan di atas 11 persen. Namun mereka juga menerima keputusan pemerintah, mengingat kondisi perekonomian sedang tidak menentu. Kenaikan harga ini juga melihat tiga komponen seperti asuransi, komponen retribusi, dan tarif penyeberangan.

"Tarif itu yang merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita dan tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 yang belum naik. Tarif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu sudah masuk di dalamnya," beber dia.

3. Mengikuti kebijakan pemerintah pusat

Tarif Penyebrangan Pelabuhan TAA Naik Mulai BesokIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Iwan menuturkan, kenaikan harga akan diteruskan lewat SK Gubernur Sumsel terkait penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai terhitung 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.

"Ini sudah kebijakan pusat dan kita di bawah melaksanakan. Karena penyeberangan antar provinsi mengikuti kebijakan pusat," tutup dia.

Baca Juga: Pusat Batal Biayai Pelabuhan Tanjung Carat, Sumsel Cari Investor

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya