Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasional

Gaya hidup menginisiasi warga akses pinjol sah maupun ilegal

Palembang, IDN Times - Jeratan pinjaman online (Pinjol) jadi masalah waktu yang akhirnya merembet ke kehidupan pribadi. Banyak anak muda yang akhirnya tak dapat membayar cicilan ditambah bunga dari pinjol, hingga akhirnya dikejar-kejar perusahaan Financial Technology (FinTech).

Dari data Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada 2022, Sumatra Selatan (Sumsel) masuk 10 daerah di Indonesia dengan jumlah entitas peminjam terbanyak. Sumsel berada di peringkat ketujuh secara nasional, dengan jumlah nasabah pinjol mencapai 305.792 entitas nasabah.

IA (24) pegawai swasta di Palembang, menjadi bagian dari nasabah pinjol. Dirinya tak menyangka urusan pinjol akan panjang memengaruhi kehidupannya, mulai dari utang yang menumpuk lalu mencari cara menutup utang, hingga diteror perusahaan yang menaungi pinjol.

IA mengakui terjerat pinjol lantaran gaya hidup. Dirinya sering menggunakan uang pinjol untuk bermain judi online maupun foya-foya bersama temannya.

"Berbagai pinjol sudah saya coba, dari yang legal sampai yang ilegal. Uang pinjol itu saya gunakan biasanya untuk main slot," ungkap IA kepada IDN Times, Jumat (23/1/2023).

Baca Juga: Ngeri, Tagih Utang Malah Kena Sabetan Parang

1. Jalan pintas mendapat uang cepat

Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasionalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai pekerja, IA mengaku uang gajia tidak bisa menutupi gaya hidupnya. IA pun memilih pinjol sebagai langkah cepat untuk mendapat uang tambahan.

"Daftarnya waktu awal dulu gak terlalu ketat, mengajukan dengan data pribadi langsung cair. Setelah cair saya sempat bayar, setelahnya gak pernah saya cicil lagi karena berbunga," jelas dia.

Kebiasaan buruk pinjol membuat IA sering diteror melalui telepon oleh pihak operator. Tapi dirinya mengaku tak takut karena merasa perusahaan pinjol tersebut tidak akan mencari atau menggunakan kekerasan.

"Kalau penagihan di kota-kota besar mungkin ada dicari, kalau di sini belum pernah dengar atau merasakan ada penagihan dengan kekerasan. Paling hanya diteror dengan cara ditelepon, spam WA, atau menghubungi orang terdekat," jelas dia.

Baca Juga: Pria Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp266 Juta untuk Deposit Judi Online

2. Akali penagihan dengan sesama peminjam uang

Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak NasionalPolda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Agar tak melibatkan keluarganya saat perusahaan pinjol melakukan penagihan, dirinya memberikan kontak darurat teman dekat. Ia pun sudah berkoordinasi dengan temannya agar menghiraukan setiap chat atau spam yang masuk.

"Untuk mengatasi itu, terkadang kita kasih kontak darurat temen yang sama-sama melakukan pinjaman online. Jadi data pribadi yang disebarkan masih aman," jelas dia.

3. Gunakan joki karena tak terganjal cicilan yang tak dibayar

Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak NasionalInstagram.com/royshakti

Hal serupa dilakukan WK (28) pegawai swasta di Palembang. Dirinya juga mengaku sering menggunakan pinjol saat kepepet butuh uang. Dirinya paham meminjam dari pinjol karena risikonya kecil dan tak seburuk yang dibayangkan.

"Prinsipnya kalau pinjol harus menebalkan muka. Saya gak ambil pusing kalau harus di-spam, dan gak merasa rugi karena duit sudah cair," jelas dia.

Beberapa pinjol legal dan sebagian ilegal telah dicobanya. Untuk pinjol legal. dirinya sudah tak bisa mengajukan karena terganjal BI Checking. Ia pun memilih meminjam uang dari pinjol ilegal.

"Saya pakai joki untuk mengatasi statistik buruk saya di perusahaan pinjol. Jadi kalau mau coba pinjol bisa tembus, dengan catatan berbagi, biasanya joki motong uang hingga 30 persen," jelas dia.

Baca Juga: Remaja di Jambi Jual Temannya ke Pria Hidung Belang

4. Ganjalan BI Checking sebagai bom waktu

Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasionalilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

Namun WK menyadari dampak buruk dari pinjol yang tak dibayar akan menjadi masalah di kemudian hari. Ia menyadari akan terganjal dalam setiap transaksi di massa yang akan datang.

WK bercerita saat dirinya tak membayar tagihan pinjol, maka ada peringatan dari perusahan FinTech agar segera membayar yang bersifat peringatan awal. Jika tak kunjung dibayar, maka perusahaan tersebut akan mengejar dan meneror dirinya dengan beragam cara.

"Saya tahu risikonya kalau sudah BI Checking. Tapi mau gimana, terkadang kebutuhan mendesak, pinjaman ke bank ribet dan sulit. Kalau pinjol cukup data diri saja, mau yang legal maupun ilegal," jelas dia.

5. Menjamurnya FinTech ilegal terjadi karena dua sisi

Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak NasionalIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Fenomena menjamurnya perusahan FinTech yang menawarkan pinjol diakui Guru Besar Fakultas Ekonomi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Bernadette Robiani. Ia melihat hal itu dari dua sisi.

Pertama, kemudahan pencairan dana dari pinjol ilegal yang tak terawasi oleh OJK. Kedua, ada kebutuhan masyarakat yang meningkat dan hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh perbankan.

"Ada sisi konsumen yang bisa dilihat, di mana meningkatnya kebutuhan dan keperluan dana yang tidak bisa diakses dengan mudah jika berurusan dengan perbankan," jelas dia.

Menurutnya, pinjol yang diawasi oleh OJK memiliki aturan yang hampir sama dengan perbankan. Sedangkan pinjol ilegal seperti halnya renternir tak terawasi. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi OJK untuk menerbitkan regulasi, agar tak semakin banyak orang yang terjerat.

"Bank tidak akan memberi kredit di luar kemampuan konsumen. Mereka dinilai dari pendapatan. Kebanyakan orang melakukan pinjol karena tak ada pengecekan atau agunan yang harus disertakan, cukup KTP saja dan mereka bisa mendapatkan pinjaman," jelas dia.

6. Gaya hidup konsumtif sebabkan banyak anak muda terjerat pinjol

Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasionalilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Bernadette Robiani menambahkan, peminjaman yang diberikan perusahaan FinTech ilegal kerap memberi bunga yang tak sesuai aturan perbankan. Kondisi itu akhirnya membuat orang berstatus gagal bayar.

"Masalah ini (Pinjol Ilegal) sudah jadi rahasia umum. Idealnya ada pengawasan dari OJK, hanya saja OJK hanya mengawasi yang legal saja. Sulit juga mengawasi pinjol ilegal, seperti halnya rentenir tidak ada pengawasan," jelas dia.

Bernadette menyayangkan jika banyak anak muda yang harus terjerat pinjol. Menurutnya, gaya hidup konsumtif harusnya dihindari dengan menimbang-nimbang untung maupun rugi dari melakukan peminjaman.

"Mahasiswa kebanyakan tidak memiliki penghasilan, dari mana mereka uang untuk melakukan cicilan? Terlebih kalau hanya untuk keperluan konsumtif karena orangtuanya tidak membelikan handphone, misalnya," jelas dia.

Sedangkan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu diimbau tidak melakukan pinjol untuk keperluan kampus. Mereka dinilai bisa mencoba cara lain, seperti mengakses beasiswa atau menghubungi universitas tempatnya belajar agar mencari solusi bersama-sama.

"Perlunya pengawasan perusahaan FinTech agar terkoneksi dengan OJK, sehingga mahasiswa yang akan meminjam uang sulit mengakses karena datanya terkoneksi," tutup dia.

Baca Juga: 2 Remaja OKU Timur Jadi Pencuri Spesialis di Masjid 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya