Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin Terbongkar, Mantan Kades Terlibat

Tersangka menerbitkan SHM palsu dengan cepat jalur VVIP

Palembang, IDN Times - Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua tersangka atas nama Efendi Koyen (53) dan Yudi Sandra (34) warga Banyuasin yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Setelah dikembangkan informasi mafia tanah, tim berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Efendi ditangkap di rumahnya di Banyuasin sedangkan Yudi ditangkap di sebuah hotel di Palembang," ungkap Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi

1. Polisi masih mengembangkan kasus mafia tanah

Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin Terbongkar, Mantan Kades TerlibatIlustrasi/google

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pemalsuan SHM yang marak di Sumsel. Bahkan tersangka Yudi sering mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin, dan menawarkan pembuatan SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Yudi bertugas sebagai editor dan mencetak SHM Palsu tersebut. Sedangkan EK merupakan mantan kepala desa yang berkomplot mencari korban.

"Saat ini tersangka dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanah

2. Tersangka janjikan pengurusan SHM secara cepat

Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin Terbongkar, Mantan Kades TerlibatIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumsel, Kompol Haris Dinzah menjelaskan, kedua tersangkan menggunakan modus pembuatan SHM secara cepat menggunakan orang dalam. Setiap korban ditawari membayar Rp4,5 juta untuk pembuatan SHM tersebut.

"Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban," ungkap Haris Dinzah.

3. Korban curiga dengan SHM yang dikeluarkan tersangka

Sindikat Mafia Tanah di Banyuasin Terbongkar, Mantan Kades TerlibatIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama ini pembuatan SHM palsu selalu berhasil sampai seorang korban curiga dengan SHM yang diterimanya. Korban yang mengurus pembuatan SHM pada 2022 merasa curiga SHM tersebut bertuliskan tahun 2020.

Korban sempat memeriksa secara langsung SHM miliknya ke BPN Banyuasin. Dari sana, korban akhirnya mengetahui jika telah menjadi korban penipuan.

"Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin palsu," jelas dia.

Puluhan korban yang sudah tertipu tersebut lalu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu dan 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flashdisk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.

Baca Juga: Ini Modus 2 Pejabat BPN Palembang Terima Gratifikasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya