Kaki Tangan Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penerima uang suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yakni, Elfin Mz Muchtar dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sekaligus PPK Proyek jalan Kabupaten Muara Enim terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya. Adapun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yakni penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK, Roy Riyadi dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut, Selasa (7/4).

1. Elfin Mz Muchtar memiliki peran sebagai penghubung Bupati dan kontraktor

Kaki Tangan Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang tuntutan terhadap Elfin Mz Muchtar (IDN Times/Isitimewa)

Elfin Mz Muchtar yang merupakan kaki tangan Ahmad Yani, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama seorang kontraktor, Robi Okta Fahlefi pada tanggal 2 September 2019 lalu di sebuah rumah makan di Kota Palembang dengan barang bukti USD 35.000.

"Elfin terbukti selama persidangan memiliki peran sebagai penghubung antara Kontraktor dengan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Wakil Bupati, Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar," ujar Roy.

Baca Juga: Kualitas Udara Palembang baik, Lebih Baik dari Muara Enim, Tetapi Lebih Buruk dari Pagar Alam

2. Elfin mencari kontraktor yang bersedia membayar fee di muka sebesar 15 persen

Kaki Tangan Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun PenjaraSidang kasus suap pengerjaan jalan (IDN Times/istimewa)

Dari situ peran Elfin diketahui sebagai penerima uang suap dan penghubung Bupati kepada kontraktor. Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal, untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

"Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim," jelas dia.

Di luar 15 persen fee proyek ternyata, masih ada kesepakatan yang dilakukan Elfin dan Robi. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim.

"Pemberian uang suap ada diberikan dari terdakwa Elfin dan ada juga diserahkan langsung oleh Robi. Ahmad Yani, dan Juarsah juga menerima uang, kendaraan dan tanah," jelas dia.

3. Elfin terima uang, tas, sepatu dan tanah

Kaki Tangan Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun Penjara(Bupati Muaraenim Ahmad Yani Ditahan KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Elfin tidak hanya menjadi penghubung, antara kontraktor dan pihak penerima suap. Dirinya juga mendapat uang dari Robi sebanyak Rp1 miliar, tanah, tas hingga sepatu sebagai upaya memuluskan perbuatan suap tersebut.

"Untuk tanah ada yang di Tanggerang seharga Rp2 miliar, sepatu seharga Rp25 juta," tutup dia.

Baca Juga: [BREAKING] Terkonfirmasi! KPK Lakukan OTT ke-13 di Muara Enim

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya