Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Muaraenim Hal Lumrah

Sidang kaus suap Bupati Muaraenim, agenda keterangan saksi

Palembang, IDN Times -Kepala Observasi Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas PUPR Muaraenim, Iham Yahuri mengatakan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam satu tahun sering mendapat uang dari Edi Rahmadi, anak buah terdakwa Robi Okta Fahlevi (pemberi suap Bupati Muaraenim) sejumlah Rp200 juta. 

"Edi Rahmadi pernah memberi uang kepada saya. Kadang Rp50 juta, kadang Rp30 juta. Pernah juga Rp15 juta. Diberinya secara bertahap, sebagai uang terima kasih," kata dia, saat memberikan kesaksian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang kasus Suap Bupati Muaraenim dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumsel, Selasa (28/1).

Dalam sidang hari ini, JPU KPK, Roy Riyadi, mempertanyakan bagaimana alur persetujuan proyek yang berlaku di Kabupaten Muaraenim. Kemudian ke mana saja para kontraktor harus menyetor uang untuk memuluskan setiap proyek yang ada.

1. Pengawas proyek milik terdakwa Robi dapat Rp200 juta

Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Muaraenim Hal Lumrahsaksi, Kepala Observasi Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas PUPR Muara Enim, Iham Yahuri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ilham mengungkapkan, bahwa dalam 16 paket proyek yang dikerjakan PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co milik terdakwa Robi, dirinya merupakan salah satu pengawas proyek.

"Saya tahu dari cerita yang beredar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muaraenim, kalau mau setiap proyek harus menyediakan fee," ungkap dia.

2. Saksi Ilham mengaku sering terima uang dari kontraktor dan tidak ada paksaan

Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Muaraenim Hal LumrahSidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ilham melanjutkan, bahwa uang terima kasih yang diberikan pada kontraktor tersebut merupakan hal yang sudah biasa. Namun, saksi Ilham berkilah tidak memaksa kontraktor untuk memberi uang.

Terkait fee proyek awal yang diberikan kepada Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, dan Elfin MZ Muchtar yang menjabat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Ilham mengaku tidak mengetahui. Tapi hanya mendengar persoalan tersebut dari cerita yang beredar.

"Saya tidak minta pak, biasa mereka yang mengasih. Elfin tidak pernah cerita sama saya. Saya tidak tahu pak Elfin dapat duit dari pak Robi," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Muaraenim, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad Yani

3. PNS PUPR Muaraenim ikut menikmati uang dari terdakwa Robi

Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Muaraenim Hal LumrahPenasihat Hukum Terdakwa Elfin Mz Muchtar dan Ahmad Yani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saksi lainnya, M Yusuf, PNS Dinas PUPR Muaraenim bagian jalan dan jembatan yang merangkap PPK, mengakui, ikut menikmati uang yang diberikan terdakwa Robi Okta Fahlevi, meski dirinya mengerjakan proyek struktural seperti usulan anggaran proyek.

Menurut Yusuf, pemberian fee proyek itu merupakan hal itu lumrah yang dilakukan oleh kontraktor dan dia sudah diberi Rp50 juta.

"Sejauh saya jadi PPK, pernah menerima uang dari macam-macam kontraktor. Robi (tersangka) pernah ngasih, kalau kontraktor lain saya lupa namanya. Itu sebagai ucapan terima kasih atas pekerjaan yang saya pegang," kata dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya