Pria Ini Curi HP untuk Biaya Persalinan, Kejari Pilih Bebaskan Pelaku

Restorative Justice ditempuh karena korban memaafkan pelaku

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melepas seorang tersangka kasus pencurian bernama Awan Beni Prakoso dari jerat hukum. Kejaksaan memilih jalan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan berbagai pertimbangan.

Tersangka Awan diketahui ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung bakso di Baturaja Timur. Dirinya mengambil handphone pemilik kedai untuk biaya kelahiran anaknya.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pencurian ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi. Tersangka mencuri untuk biaya kelahiran istrinya. Namun handphone itu belum sempat dijual dan tersangka ditangkap," ungkap Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Niat Hilangkan Sihir dengan Mandi Kembang, IRT Malah Dicabuli Dukun

1. Pertimbangan pemberian RJ untuk tersangka

Pria Ini Curi HP untuk Biaya Persalinan, Kejari Pilih Bebaskan PelakuKejaksaan Negeri OKU berikan Restorative Justice untuk pelaku pencurian (Dok: istimewa)

Kasus ini bermula ketika tersangka Awan hendak membeli bakso, Sabtu (15/10/2023) lalu. Ketika itu, dirinya tak melihat handphone tergeletak, dan sang pemilik yang memiliki kedai sedang tak berada di tempat.

Niat mencuri muncul seketika karena ia membutuhkan uang tambahan untuk persalinan istrinya. Usai mengambil hanphone dan memasukannya ke saku baju, tersangka memesan bakso di sana.

Selepas menyantap bakso, tersangka lalu membayar dan meninggalkan warung tersebut. Handphone yang telah dicurinya pun dimatikan.

"Pemberian RJ ini juga dinilai dari catatan kasus hukum tersangka. Dirinya baru pertama kali ditangkap serta ancaman pidana yang diberikan tidak lebih dari lima tahun," jelas dia.

Baca Juga: 1 Orang Tewas Saat Kecelakaan di Jalan MP Mangkunegara Palembang

2. Kasus hukum yang menjerat tersangka dihentikan

Pria Ini Curi HP untuk Biaya Persalinan, Kejari Pilih Bebaskan PelakuTersangka Awan yang ditangkap melakukan pencurian dilepaskan usai pihak korban mencabut laporan (Dok: istimewa)

Kasi Pidum Kejari OKU, Eko Bagus Mudigdho, mengatakan perkara hukum yang menjerat tersangka dihentikan setelah proses RJ ini dilakukan. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka.

"Adapun alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan melakukannya dikemudian hari," jelas dia.

3. Pemberian RJ disetujui Jampidum

Pria Ini Curi HP untuk Biaya Persalinan, Kejari Pilih Bebaskan PelakuKejaksaan Negeri OKU berikan Restorative Justice untuk pelaku pencurian (Dok: istimewa)

Selain dukungan masyarakat setempat untuk berdamai, keputusan RJ juga sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sebagaimana peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

Baca Juga: Sejuta Pemudik Bakal Masuk Sumsel Jelang Nataru, 1,4 Juta Keluar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya