Pria Arogan yang Menampar Sopir Toko Bangunan Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polsek Kemuning Palembang mengamankan seorang pria berinisial G karena memukul dan menampar Ripianto (31), sopir toko bangunan yang menegurnya saat menyerobot jalan, Kamis (27/10/2022).
"Benar sudah diamankan oleh Polsek Kemuning. Pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Tegur Pengendara Serobot Jalan, Sopir Bangunan di Palembang Ditampar
1. Pelaku masih menjalani pemeriksaan
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Kemuning, AKP Shisca Agustina. Ia menyebut jika pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa oleh Reskrim Polsek Kemuning. Menurut Sisccha, pelaku belum berstatus tersangka karena masih diperiksa.
"Anggota kami mengamankan pelaku dan masih diperiksa. Nanti hasil dari pemeriksaan akan kita sampaikan," jelas Shisca.
Baca Juga: Jalur Mobil Dipotong Saat Menanjak, 2 Sopir Berkelahi, 1 Orang Tewas
2. Keributan dipicu pelaku menerobos kemacetan
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan yang dilakukan pelaku berawal teguran dari korban ketika mobil pelaku menyerobot. Korban menegur agar pengendara tidak saling mendahului.
Hal itu dilakukan korban agar kemacetan tidak bertambah panjang. Namun diduga karena kesal ditegur, korban didatangi dua orang pelaku. Dalam video yang direkam rekan korban, pria tersebut sempat diingatkan korban agar tidak gagah-gagahan di jalan. Pelaku diduga tersinggung dengan perkataan korban.
"Saya ditampar sangat kuat dua kali. Ada bukti di video bagaimana dia menampar," jelas dia.
3. Korban melaporkan pelaku ke polisi
Saat penamparan, mobil pelaku diparkirkan di tengah jalan. Sedangkan mobil korban dipaksa menepi. Keributan itu malam membuat kemacetan jalan semakin panjang. Warga sekitar sempat mengingatkan pelaku agar tidak berantem di jalan.
"Semalam saya melapor ke Polsek Kemuning dan sudah diterima. Sekarang masih menunggu proses hukum," jelas dia.
Rapianto berharap pelaku dapat diproses atas sikap arogan dan kekerasan yang telah dilakukannya. Laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana.
Baca Juga: Otak Pelaku Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Ditembak Mati