Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi diambil dari SPBU di Jalan RE Martadinata Palembang dengan modus memodifikasi tangki pengisian BBM. Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat terkait upaya pembelian BBM melebihi kapasitas isi tangki kendaraan
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Ahmad Rizal (45) warga Bambang Utoyo Palembang dan Edo Maulana (41) warga Indralaya Utara Ogan Ilir," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, Sabtu (5/11/2022).
1. Modifikasi tangki sampai 1.500 liter
Kedua tersangka ditangkap bersamaan saat mengisi BBM dan merupakan satu komplotan penimbunan BBM jenis solar subsidi. Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti tiga mobil Toyota Innova yang telah dimodifikasi tangki mesinnya.
Mobil pertama diamankan dari tersangka Ahmad Rizal dengan nomor polisi (Nopol) BG 1682 BH warna hitam metalik. Didalam mobil tersebut terdapat tangki air berisi BBM solar sebanyak 58 liter. Lalu mobil kedua dikendarai Edi Maulana, Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna silver dengan tangki dimodifikasi berisikan BBM Solar 1.000 liter.
"Ditemukan mobil serupa Toyota Innova BG 1602 NT warna hitam metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1.500 liter dan sopirnya melarikan diri," jelas dia.
2. Pelaku juga modifikasi plat kendaraan
Selain memodifikasi tangki mobil, para tersangka juga melakukan modifikasi plat mobil. Hal itu untuk mengakali agar dapat mengisi BBM bersubsidi.
"Para pelaku mengakalinya dengan mengganti atau menggunakan nopol yang berganti-ganti, setiap mengisi BBM selalu berganti plat sehingga mereka bisa masuk ke SPBU untuk mengisi solar," jelas dia.
3. Polisi lakukan pengembangan lebih lanjut
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain penimbunan solar. Kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Baca Juga: Menjaga Wayang Palembang dari Gerusan Zaman dan Teknologi