Polrestabes Palembang Amankan 15 Pelaku Kriminal Selama Sepekan

Polrestabes Palembang juga amankan 23 orang jukir

Palembang, IDN Times - Tingginya tingkat kriminalitas Curat, Curas dan Curanmor (3C) di wilayah Palembang membuat, memaksa Polrestabes turun tangan. Dalam sepekan, 15 orang pelaku tindak kriminal berhasil diamankan dan digiring ke dalam tahanan.

"Kita lakukan pengembangan dari 12 laporan yang masuk, kemudian para pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat ke polisi di Polrestabes dan Polsek. Para pelaku diamankan Unit Pidum, Tekab 134, Resmob dan Ranmor," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat (3/7/2020).

1. Polrestabes ingatkan pelaku kriminal akan ditindak tegas

Polrestabes Palembang Amankan 15 Pelaku Kriminal Selama SepekanPelaku 3C yang diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Istimewa)

Menurut Anom, pihaknya tidak segan melumpuhkan pelaku tindak kriminal jika bertindak di luar batas. Apalagi rata-rata pelaku curas dan curat tidak berpikir panjang saat menjalankan aksinya, sehingga membahayakan korbannya.

"Kita akan terus melakukan upaya agar bisa menekan angka kejahatan di Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Anggotanya Terjerat Narkoba, Kapolri Idham Azis: Harusnya Dihukum Mati

2. Puluhan jukir diamankan Tim Sabhara

Polrestabes Palembang Amankan 15 Pelaku Kriminal Selama SepekanJukir di Palembang yang diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Istimewa)

Bukan hanya pelaku tindak kriminal, Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan 23 orang petugas parkir liar yang meresahkan warga masyarakat. Tim Sabhara diturunkan untuk menyisir wilayah Sako, Kalidoni dan IT II Palembang sejak 2 Juli 2020, dalam rangka menegakkan disiplin peraturan daerah tentang retribusi parkir.

"Mereka semua diamankannya sebagai upaya penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain. Atau sudah mengarah semacam pungli, ini kami harus tegakan," beber dia.

3. Polisi selidiki distribusi hasil uang parkir

Polrestabes Palembang Amankan 15 Pelaku Kriminal Selama SepekanPelaku curanmor saat diintrogasi (IDN Times/Istimewa)

Pengawasan terhadap juru parkir di wilayah Palembang dilakukan. Demi mencegah retribusi yang harusnya disetorkan ke kas negara lari ke tangan oknum tak bertanggung jawab, Polresta Palembang membuka laporan dari masyarakat yang dimintai uang parkir melebihi ketentuan Perda.

"Kita akan konsisten dalam penegakan ini, dan akan mendalami apakah retribusi tersebut memang disetorkan ke kas negara atau ada oknum lain yang terindikasi melakukan pemerasan," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya