Kapolri Idham Azis Ingin Anggotanya Dihukum Mati Jika Terjerat Narkoba

"Saya kalau ngomong ini banyak yang tidak suka," kata Idham

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan tak segan menindak jajarannya yang terjerat kasus narkoba. Menurutnya, bahaya narkoba bisa datang dari dua sisi yakni dari orang luar maupun dari polisi itu sendiri.

"Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang (narkoba) segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak yang tidak suka karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu Presiden kemarin sudah perintah, kita harus reformasi total," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

1. Kapolri ingin pastikan barang bukti narkoba yang disita polisi diamankan dengan benar

Kapolri Idham Azis Ingin Anggotanya Dihukum Mati Jika Terjerat NarkobaMabes Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7 (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dalam kesempatan itu, Idham menyebut dirinya paling tidak bisa diam jika ada kasus narkoba. Dia selalu memastikan apakah barang bukti yang disita polisi, diamankan dengan benar. Bahkan, dia juga meminta anggotanya untuk tes urine.

"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu Undang-Undang (UU), dia tahu hukum, seperti itu," ujarnya.

"Silakan para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," sambungnya.

Baca Juga: John Kei Ditangkap Lagi, Kapolri: Negara Gak Boleh Kalah Sama Preman!

2. Idham minta tidak ada ruang untuk para pelanggar

Kapolri Idham Azis Ingin Anggotanya Dihukum Mati Jika Terjerat NarkobaKapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jenderal bintang empat itu mengatakan, dia tidak menyangka betapa banyak uang yang digunakan untuk membeli narkoba di tengah pandemik COVID-19 ini. Ia pun meminta Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih Polri untuk menindak tegas para pelanggar.

"Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Kita (Indonesia) bukan tempat transit atau tempat perdagangan," ucap Idham.

"Saya barusan di ruang Polri Dir Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan, cepat di eksekusi itu," katanya lagi.

3. Polri musnahkan barang bukti narkoba dengan modus impor kurma

Kapolri Idham Azis Ingin Anggotanya Dihukum Mati Jika Terjerat NarkobaMabes Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7 (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Bareskrim Mabes Polri hari ini memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu, 35.000 ekstasi serta 410 ganja. Narkoba itu disita dari jaringan internasional Iran-Timur Tengah, Serang, dan Sukabumi. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polri menangkap tujuh orang tersangka.

Dari tujuh tersangka, tiga orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis Hs, MSR dan AN. Kemudian satu orang warga negara Pakistan berinisial SM, serta tiga warga negara Indonesia berinisial AS, YCC dan MIS.

”Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," kata Idham.

4. Awal mula pengungkapan kasus

Kapolri Idham Azis Ingin Anggotanya Dihukum Mati Jika Terjerat NarkobaMabes Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7 (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kasus ini berawal dari aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS). Listyo mengatakan, perusahaan pengimpor kurma dan pinang itu menyalahgunakan kegiatannya untuk menyelundupkan narkotika.

Setelah tim menyelidiki, ternyata di dalam perusahaan ditemukan pelaku AS dan HSR, warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika.

"Dan kami mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari sanalah kemudian polisi membongkar jaringan narkotika internasional ini,” kata Listyo.

5. Para tersangka terancam hukuman mati

Kapolri Idham Azis Ingin Anggotanya Dihukum Mati Jika Terjerat NarkobaMabes Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Listyo melanjutkan, pada Januari 2020 lalu, PT AMS menyelundupkan 140 bungkus sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Samudera Hindia. Sabu-sabu tersebut juga telah dijual oleh HSR. Bulan Mei 2020 lalu, mereka kembali menyelundupkan 404 bungkus sabu.

“Di mana, 63 (dari 404) bungkus sudah diedarkan. Polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.

Listyo menuturkan, dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini. Mereka juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand. Modusnya, sebagai penyalur motor ke Iran.

“Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai Rp15 miliar. Diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Idham Azis: Kapolri Berikutnya Lebih Baik, Saya Cuma Pecahan Beling

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya