Polisi Tangkap Geng Curanmor, Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSK

Tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian motor

Intinya Sih...

  • Yudha Pratama (32) ditangkap polisi karena mencuri motor di Palembang, mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
  • Motor hasil curian diserahkan kepada penadah dan dijual kembali, dengan pelaku lainnya mendapat bagian dari hasil penjualan.
  • Yudha menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya, termasuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Yudha Pratama (32) berhasil ditangkap oleh polisi usai melakukan pencurian motor di kawasan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang. Penangkapan ini mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.

Kapolsek Sukarami, Kompol M. Ikang Ade Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi, ada tiga lokasi tempat Yudha beraksi. Namun, dari pengakuannya, ia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di lokasi yang berbeda.

“Dari laporan yang ada, tersangka beraksi di tiga tempat. Tapi menurut pengakuannya, dia sudah mencuri di sembilan lokasi berbeda,” kata Ikang, Sabtu (28/9/2024).

1. Motor hasil curian dihargai Rp4 juta

Polisi Tangkap Geng Curanmor, Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSKIlustrasi pencuri (IDN Times/Aditya Pratama)

Motor hasil curian Yudha diserahkan kepada Marsal Harahap (47), yang berperan sebagai penadah. Marsal kemudian mempreteli dan mengubah warna cat motor tersebut sebelum dijual kembali kepada Dedi Asmaran (37), anggota komplotan lainnya yang berperan sebagai penjual barang curian.

“Motor itu dijual seharga Rp4 juta per unit. Pelaku M mendapat bagian Rp200 ribu, sisanya diberikan ke Yudha,” jelas Ikang.

2. Gunakan uang hasil mencuri untuk sewa PSK

Polisi Tangkap Geng Curanmor, Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSKilustrasi curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut hasil pemeriksaan, Yudha menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya, termasuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

“Iya, dia ngaku uangnya dipakai buat pesan kamar. Setiap kali berhasil jual motor, dia langsung ngamar dan foya-foya,” tambah Ikang.

3. Para tersangka terancam pidana penjara 7 tahun

Polisi Tangkap Geng Curanmor, Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSKIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi berhasil mengamankan empat barang bukti sepeda motor dari komplotan ini. Ikang juga mengungkapkan bahwa laporan atas aksi Yudha diperkirakan mencapai lebih dari 10 laporan polisi di berbagai polsek di Palembang.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," jelas dia.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya