Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor dari Pedagang

Puluhan karung pakaian bekas itu akan dimusnahkan

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan menyita puluhan karung pakaian bekas di wilayah Palembang. Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dari luar negeri. 

"Kita melakukan penyitaan ataupun menerima serahan pakaian bekas dari pedagang di kota Palembang," ungkap Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Pasca Larangan Jokowi, Penyalur Pakaian Impor Bekas Menutup Gudangnya 

1. Pedagang thrift dapat arahan dari polisi

Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor dari PedagangIlustrasi barang-barang thrift (unsplash/Noémie Roussel)

Hadi menerangkan, ada 70 karung pakaian bekas milik pedagang yang diamankan. Impor pakaian bekas yang merajai Indonesia dinilai mengorbankan industri pakaian di Indonesia sehingga dilakukan penindakan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan.

"Untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi," ungkap dia.

2. Para pedagang dapat untung Rp1 juta per karung

Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor dari PedagangIDN Times/Galih Persiana

Adapun ke-70 karung yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi tempat penjualan pakaian bekas. Lokasi itu adalah Pasar Perumnas Palembang. Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

Pakaian bekas tersebut diketahui didapatkan dari pedagang dan pengimpor di Bandung, Jawa Barat dan Batam.

"Total nilai karung yang diamankan Rp500 juta. Satu karungnya dihargai sekitar Rp7 juta, di mana untung per karungnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta," jelas dia.

3. Baju yang disita akan dimusnahkan

Polda Sumsel Sita 70 Karung Pakaian Bekas Impor dari PedagangPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Penertiban terhadap pedagang pakaian bekas di Sumsel akan terus berlangsung. Menurut Hadi, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran tersebut, mengganggu industri tekstil lokal.

Pihaknya pun mengacu pada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Klaim Infrastruktur GSJ Siap 99 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya