Polda Sumsel Sita 30 Ton Pupuk Tanpa Izin Edar

Pupuk itu dibawa dari Padang menggunakan tronton

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Sumsel) menyita 30 ton pupuk tanpa surat izin edar. Pupuk tersebut berhasil diamankan di Kampung 2, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.

"Anggota menemukan peredaran pupuk tanpa izin edar. Nama pupuknya Dolomite dan untuk sementara dugaannya tidak ada izin edar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap, Kamis (21/10/2021).

1. Satu karung pupuk berisi 50 kilogram

Polda Sumsel Sita 30 Ton Pupuk Tanpa Izin EdarWadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap (IDN Times/istimewa)

Tim Subtid I Tipid Indagsi menemukan ada pupuk asal Padang tanpa izin masuk ke Sumsel. Pihaknya mengamankan sekitar 659 sak pupuk, atau setara 30 ton yang dibawa truk tronton dengan nomor polisi BK 8872 EM. Sopir yang membawa pupuk ikut diamankan.

Pada kemasan pupuk asal Sumatra Barat (Sumbar) tertera nama PT Andalas Dolomite Sejahtera. "Jumlah pupuknya sebanyak 659 sak, masing-masing satu sak berisi 50 kilogram," beber dia.

2. Pupuk asli bersurat izin edar Kementerian Pertanian

Polda Sumsel Sita 30 Ton Pupuk Tanpa Izin EdarPupuk Ilegal asal Padam Sumbar digagalkan edar di Sumsel (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Ferry menduga pupuk yang dibawa dari Sumbar merupakan pupuk ilegal yang bisa merugikan petani. Menurutnya jika dibiarkan, pihaknya khawatir akan berimbas pada hasil panen petani di Sumsel.

"Pupuk Dolomite ini tidak ada izin edarnya dari Kementerian Pertanian. Karena tidak ada izin edar, bisa dikatakan pupuk ini palsu sehingga jika digunakan bisa membuat tanaman tidak subur," beber dia.

3. Produsen terancam terkena pidana

Polda Sumsel Sita 30 Ton Pupuk Tanpa Izin EdarPupuk Ilegal asal Padam Sumbar digagalkan edar di Sumsel (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk mengungkap peredaran pupuk tanpa izin ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk ini sudah dipasarkan di Sumbar dan Riau.

"Produsennya kami jerat dengan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan pasal 63 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya