Polda Sumsel Kembali Sita Barang Bukti Kasus Investasi Lele Organik

Polda Sumsel sebut ada kemungkinan tersangka baru

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kembali memeriksa dan mengamankan barang bukti pasca penetapan tersangka baru, kasus penipuan Koperasi Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia. Investasi budidaya lele organik berbalut keuntungan ini diduga merugikan banyak korban, hingga akirnya dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Kami kembali menggeledah di PT DHD terkait laporan yang tengah kami periksa. Beberapa barang bukti baru telah kami sita meneruskan laporan para korban," ungkap Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni, Selasa (19/10/2021).

1. Polisi amankan barang bukti yang disimpan di kantor DHD

Polda Sumsel Kembali Sita Barang Bukti Kasus Investasi Lele OrganikPenyitaan aset oleh polisi di kantor PT DHD (IDN Times/istimewa)

Menurut Masnoni, pihaknya baru saja mengamankan berbagai data perusahaan dan terduga korban. Investasi berkedok pembangunan kolam ikan lele organik oleh PT DHD melakukan bagi hasil keuntungan 10 hingga 12 persen per bulan.

Selama ini, banyak masyarakat yang telah menginvestasikan uangnya demi mendapat keuntungan selama beberapa bulan. Pihak koperasi selalu mengelak saat ditanya soal keuntungan yang tidak jelas tersebut.

"Kita sita dokumen berkaitan data pembayaran investasi, data mitra, legalitas PT DHD, bukti pembukuan, serta laptop yang ada di kantor DHD. Kita akan pelajari lebih dahulu soal data yang sudah ada ini," ujar dia.

Baca Juga: Tersangka Investasi Ternak Lele Organik di Palembang Tambah 2 Orang

2. Polda Sumsel sebut kemungkinan tersangka baru

Polda Sumsel Kembali Sita Barang Bukti Kasus Investasi Lele OrganikKasubdit IV PPA Polda Sumsel Kompol Masnoni (IDN Times/istimewa)

Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Polda Sumsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Masnoni menjelaskan, ketiga tersangka adalah Direktur Keuangan DHD berinisial IW, Komisaris Utama PT DHD berinisial HW, dan Eks-Dirut PT DHD berinisial DS.

"Sejauh ini sudah tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tergantung pemeriksaan dokumen yang kita amankan hari ini, semua masih dikembangkan," jelas dia.

3. Para korban rata-rata warga Sumbagsel

Polda Sumsel Kembali Sita Barang Bukti Kasus Investasi Lele OrganikPosko korban investasi DHD (IDN Times/Istimewa)

Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima 10 laporan dugaan penggelapan disertai penipuan. Kasus ini menjerat ribuan warga Sumbagsel mulai dari Lampung, Bengkulu, hingga Jambi.

Sedangkan mereka yang melapor secara online sudah tercatat mencapai 300 orang. Kerugian terbesar dialami salah satu mitra DHD bernama Mustar hingga Rp5,8 miliar.

Polda Sumsel telah memasang garis polisi dan menyegel kantor Koperasi DHD Farm Indonesia yang berada di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Pihaknya menyegel untuk mengamankan barang bukti.

"Penyegelan ini supaya mempermudah kita untuk mencari, menggali, dan mengumpulkan barang bukti," tutup dia.

Baca Juga: Ribuan Warga Sumsel Diduga Tertipu Investasi Kolam Ternak Lele Organik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya