Pledoi Ditolak, Oditur Nilai Terdakwa DP Bunuh Vera dengan Tenang

Keluarga Vera masih ingin ada hukuman mati

Palembang, IDN Times - Keluarga korban Vera Oktaria, masih menyimpan dendam terhadap terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana. Bahkan, mereka berharap Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa. 

Suhartini (48), ibu korban Vera Oktaria mengatakan, bahwa hukuman mati untuk terdakwa Prada Deri sangat pantas, jika melihat cara terdakwa membunuh anaknya dengan keji dan direncanakan. Keluarga korban juga masih emosi dengan dakwaan seumur hidup yang dianggap tidak manusiawi.

"Pokoknya kami tetap tidak terima kalau hukumannya ringan. Kami ingin hukuman yang berat, kalau bisa dimatikan saja," teriak keluarga Vera yang hadir dalam sidang, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9).

1. Tolak Pledoi yang dibacakan oleh Prada Deri

Pledoi Ditolak, Oditur Nilai Terdakwa DP Bunuh Vera dengan TenangIDN Times/Rangga Erfizal

Agenda sidang lanjutan Kamis (5/9) ini, adalah pembacaan replik dan proses sidangnya pun berlangsung cepat.

Oditur I-05 Pengadilan Militer Palembang, Mayor Chk Darwin Butar Butar, langsung membacakan sanggahan terhadap penyampaian pledoi yang dilakukan terdakwa Prada Deri beserta kuasa hukumnya pada Kamis pekan lalu.

Dalam Refliknya, Darwin menolak poin-poin yang di sanggah terdakwa Deri pada sidang sebelumnya. Darwin tetap berkeyakinan pada dakwaan yang diberikan kepada Siswa Dikjur Tamtama Infanteri Ridam II/SWJ itu.

"Karena berdasarkan fakta pembunuhan itulah, terdakwa bisa didakwa dengan hukum yang telah kita dakwaan. Terdakwa dengan sengaja melanggar hukum sehingga mengakibatkan korban jiwa. Sebab dalam pikirannya menghendaki membunuh korban," ungkap Darwan dalam sidang.

Bunuh Vera Dengan Tenang, Jadi Alasan Pledoi Prada Deri Ditolak Oditur

Oditur Nilai Terdakwa DP Bunuh Korban Vera dengan Tenang

2. Pikiran korban sudah tertuju untuk membunuh korban

Pledoi Ditolak, Oditur Nilai Terdakwa DP Bunuh Vera dengan TenangIDN Times/Rangga Erfizal

Oditur menilai, penolakan dari pledoi yang dibacakan terdakwa Deri, agar mendapatkan keringanan hukuman dianggap sudah tepat. Karena, dalam persidangan sudah memanggil saksi dan menghadirkan barang bukti, serta didapat beberapa fakta yang tidak terbantahkan. Bahkan terdakwa Deri mengamini kesaksian yang dibacakan oleh beberapa saksi kunci.

"Alasan tersangka tidak bisa diterima, karena tidak beralasan jelas. Dari hasil fakta persidangan, terdakwa terbukti sudah berniat membunuh korban. Bahkan, terdakwa membenarkan saksi ke-6 Imelda, saat Deri pernah berkata, lebih baik Vera mati dari pada dia sama orang lain. Terungkap jika terdakwa sudah sakit hati dengan korban, dan sudah merencanakan untuk membunuh vera," Jelas dia.

Darwin melanjutkan, pembunuhan yang telah direncanakan juga tergambar jelas saat terdakwa Deri memilih kabur dari pendidikan, hingga bertemu kembali dengan mantan kekasihnya tersebut. Jadi terdakwa Deri melakukan pembunuhan secara berencana dengan alasan yang kuat.

"Saat membenturkan kepala dan membekap korban, terdakwa Deri dalam keadaan tenang, yang artinya dia sadar dan tidak tergesa-gesa, sebagaimana sudah direncanakan. Deri pun sempat mengambil jeda untuk merokok usai membunuh," ujar dia.

Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati

3. Sidang pada Kamis pekan depan pembacaan Duplik dan putusan

Pledoi Ditolak, Oditur Nilai Terdakwa DP Bunuh Vera dengan TenangIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kepala Oditur 1-05 Palembang, Kolonel Mukholid, usai persidangan mengatakan, sidang kembali ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas penolakan Oditur. Sidang akan berlangsung pada, Kamis (12/9) pekan depan dengan agenda Duplik sebelum vonis dibacakan.

"Karena kan replik ini berdasarkan fakta, kita tetap yakin dengan dakwaan kita. Pekan depan kita dengarkan duplik setelah itu putusan. Penasihat hukum sependapat dengan dakwaan kami. Kita tetap yakin dengan dakwaan semula," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya