Perwira Polda Sumsel Divonis Bersalah Telantarkan Anak dan Istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang memvonis seorang perwira polisi dalam kasus penelantaran istri dan anak. Terdakwa Iptu Hartam Jalidin terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, dan dipidana 1 tahun dan 5 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: PN Tipikor Palembang Tolak Justice Collaborator AKBP Dalizon
1. Terdakwa diberi waktu untuk banding
Mangapul memutuskan terdakwa dijerat dengan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa diberi waktu untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
"Terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima, atau banding," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Palembang
2. Terdakwa berdinas di Polda Sumsel
Mangapul Manalu memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Sebelumnya, JPU Indah Kumala Sari menuntut Iptu Hartam Jalidin dengan penjara 1 tahun 8 bulan.
Terdakwa juga diketahui merupakan perwira yang berdinas Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
3. Pelapor puas dengan vonis terdakwa
Depy Arianti istri terdakwa sekaligus pelapor yang turut hadir mengikuti jalannya sidang putusan, mengaku cukup puas dengan vonis pidana kepada suaminya Hartam Jalidin.
"Saya mengapresiasi dan cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut," katanya.
Menurut ibu enam orang anak ini, hukuman penjara telah setimpal dengan yang dilakukan terdakwa karena menelantarkan dirinya serta anak-anaknya selama ini.
Baca Juga: 2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara