Perempuan Ini Tuang Racun Biawak ke Makanan Mertuanya Hingga Meninggal

Perempuan warga OKI, Sumsel, jadi sorakan warga yang kesal

Ogan Komering Ilir, IDN Times - DA (45) menjadi tontonan dan sorakan warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. DA ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Tulung Selapan karena meracuni ibu mertuanya, NI (61) hingga meninggal dunia.

Tersangka diketahui sering ribut dengan ibu mertuanya. Ia pun mencampur makanan pindang ikan salai milik korban dengan racun biawak, Minggu (7/3/2021).

"Racun itu milik suami tersangka yang disimpan untuk meracuni biawak. Karena kesal, tersangka mencampurkannya ke makanan korban hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, Senin (8/3/2021).

1. Ada tiga kucing yang ikut jadi korban

Perempuan Ini Tuang Racun Biawak ke Makanan Mertuanya Hingga MeninggalIlustrasi Racun (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban ditemukan meninggal dengan mulut berbusa. Tidak hanya itu saja, tiga kucing peliharaan milik suami korban juga mengalami hal serupa.

"Saat dilakukan olah TKP ditemukan hewan peliharaan yang ikut meregang nyawa. Dari sana, kita melihat dugaan pemberian racun sehingga tersangka kita amankan," jelas dia.

Baca Juga: Lupa Pakai Hijab, Suami di Palembang Pukuli Istrinya

2. Polisi duga pelaku dendam

Perempuan Ini Tuang Racun Biawak ke Makanan Mertuanya Hingga MeninggalIDN Times/Cije Khalifatullah

Polisi menduga perbuatan nekat tersangka dilakukan karena dendam, lantaran sering terjadi cekcok dengan mertuanya. Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui cekcok antara keduanya sering terjadi.

"Untuk dugaan motifnya karena tersangka kesal selalu dimarahi korban. tapi masih kami dalami lagi," jelas dia.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Perempuan Ini Tuang Racun Biawak ke Makanan Mertuanya Hingga MeninggalIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup hingga mati. Penyidik menilai, perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan matang dan bermaksud menghabisi nyawa korban dengan cara meracun.

"Kita gunakan pasal 340 KUHP karena memberikan racun telah direncanakan," tutup dia.

Baca Juga: Janji Nikahi Perempuan, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Dilaporkan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya