Ditudur Pelakor, Seorang Perempuan di Muara Enim Dibunuh Istri Sah

Pelaku serahkan diri usai meninggalkan korban di kebun karet

Muara Enim, IDN Times - Nasib tragis menimpa BA (35). Ia dituduh sebagai perebut laki orang atau pelakor oleh YN (35). Bahkan YN menghabisi nyawa korban karena kesal telah berselingkuh dengan suaminya.

"Benar tersangka sudah kita periksa dan saat ini sudah kita tahan. Beberapa barang bukti sudah diamankan," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, Senin (23/8/2021).

1. Korban sudah ketahuan selingkuh berulang kali

Ditudur Pelakor, Seorang Perempuan di Muara Enim Dibunuh Istri SahIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Danny menjelaskan, kasus pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku di sebuah kebun karet milik korban di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Muara Enim. Sebelum kejadian, pelaku telah meminta korban meninggalkan suaminya secara baik-baik.

Namun korban dianggap tak peduli dan cuek dengan permintaan pelaku. Beberapa jawaban korban dianggap menyinggung perasaannya 

"Motifnya karena perselingkuhan korban dengan suami tersangka. Walaupun sudah diingatkan berkali-kali, tapi perselingkuhan masih berulang," ujar dia.

Baca Juga: Viral Rumah Mewah Palembang Coretan Vandalisme, Pagar Tertulis Pelakor

2. Korban diserang pelaku menggunakan golok

Ditudur Pelakor, Seorang Perempuan di Muara Enim Dibunuh Istri Sah(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Karena emosi sudah memuncak, pelaku mengeluarkan sebuah golok. Hal ini tak disangka korban, pelaku menyerang korban dengan tiba-tiba.

"Begitu menghabisi korban dan melihatnya tidak bernyawa, pelaku meninggalkan jasad korban di kebun karet. Korban mengalami luka di bahu, perut, pinggang, dan kedua tangannya," jelas dia.

3. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek terdekat

Ditudur Pelakor, Seorang Perempuan di Muara Enim Dibunuh Istri SahIlustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Pelaku YN tidak kabur, karena usai melakukan pembunuhan ia langsung bergegas menyerahkan diri ke Polsek Lembak. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Tersangka langsung menyerahkan diri ke polsek begitu tahu korban tewas. Dia mengakui semua perbuatannya," tutup dia.

Baca Juga: Dituduh Pelakor, 10 Potret Shirin Safira Tengah Disorot Netizen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya