Pengajar Tari SMA di Pagar Alam Dilaporkan Cabuli Murid Saat Latihan

Korban dicabuli di rumah terlapor atau di luar jam ajar tari

Intinya Sih...

  • Oknum pengajar ekstrakuliker di SMA Pagar Alam dilaporkan ke Polres atas kasus pencabulan terhadap siswa berusia 16 tahun.
  • Keluarga korban melapor ke polisi dan meminta penangkapan terlapor, sementara KPAI menekankan perlunya perlindungan hukum bagi korban.
  • KPAI mendukung pendampingan korban oleh UPTD PPPA Pagar Alam untuk pemulihan psikis dan perlunya perlindungan identitas korban.

Pagar Alam, IDN Times - Seorang pengajar ekstrakurikuler di sebuah SMA Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial IS (40) dilaporkan ke Polres Pagar Alam atas kasus pencabulan. Terlapor diduga melakukan cabul terhadap siswa SMA berinisial AR (16).

Keluarga korban yang mendapat kabar tersebut langsung melapor ke polisi. Mereka tak terima dan berharap polisi segera menangkap terlapor.

"Kejadiannya di rumah terlapor, untuk yang melaporkan adalah orang tua dari korban," ungkap Kasat Reskrin Polres Pagar Alam, Iptu Candra, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Pemuda di Palembang Menunjukkan Kemaluan ke Pemilik Konter HP

1. Polisi dalami laporan keluarga korban

Pengajar Tari SMA di Pagar Alam Dilaporkan Cabuli Murid Saat LatihanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Chandra menerangkan, peristiwa pencabulan diketahui terjadi di rumah pelapor saat korban sedang berlatih tari. Selain menjadi pelatih tari, pelaku juga mengajar di SMA tempat korban bersekolah.

"Ini lagi proses penyelidikan. Nanti kami infokan setelah gelar perkara" jelas dia.

Baca Juga: Sangkal Tuduhan Pelecehan, Kepala Dknas Koperasi Muba Lapor Balik Staf

2. KPAI berharap pelaku dihukum berat

Pengajar Tari SMA di Pagar Alam Dilaporkan Cabuli Murid Saat LatihanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Wakil Ketua KPAI Pagaralam, Taufik Hidayat, menyebut kasus pencabulan oleh guru yang belum lama ini terjadi di Pagaralam adalah kekerasaan seksual yang sangat memprihatinkan. Pelaku sebagai guru di SMA tempat korban bersekolah justru melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap siswanya sendiri.

"Pelaku wajib dikenai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana sepertiga jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak. Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini serta transparan," jelas dia.

3. Psikologis korban harus dipulihkan

Pengajar Tari SMA di Pagar Alam Dilaporkan Cabuli Murid Saat LatihanIlustrasi penjara

Taufik pun mendukung kspala UPTD PPPA Pagar Alam untuk mendampingi korban secara berkelanjutan. Dirinya pun berharap identitas korban dapat dijaga guna melindungi korban dari trauma.

"Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma," tutup dia.

Baca Juga: Kepsek SMA Sjakhyakirti Akui Eks Pembina Pramuka Cabuli Siswa

Topik:

Berita Terkini Lainnya