Pemprov Sumsel dan Pengusaha AKDP Belum Sepakati Tarif Baru

Pengusaha ingin ada penyesuaian harga setelah kenaikan BBM

Palembang, IDN Times - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mempengaruhi sektor transportasi di Sumatra Selatan (Sumsel). Ketua Organda Sumsel, Ismail Hamid, menyatakan kenaikan harga Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah mengakibatkan kenaikan tarif hingga 29,07 persen.

"Angka itu sudah mewakili pengusaha angkutan AKDP, sementara dari Pemprov meminta 22 persen. Masih kita bahas angka kenaikan ini, mudah-mudahan pemerintah tidak keberatan atas kenaikan itu," ungkap Ismail, Rabu (15/4/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Penyedia Transportasi Air

1. Tarif transportasi masih gunakan Pergub 2016

Pemprov Sumsel dan Pengusaha AKDP Belum Sepakati Tarif BaruIlustrasi Bus DAMRI layani Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). (dok. Perum DAMRI)

Ismail menjelaskan, belum ditemukan kata sepakat antara pemerintah dengan pengusaha transportasi di Sumsel. Menurutnya skema kenaikan harga transportasi di Sumsel menggunakan dua indikator, yakni langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung meliputi BBM, penyusutan, bunga modal, awak bus, ban, pemeliharaan kendaraan, terminal, pajak kendaraan bermotor, keur, dan asuransi. Sementara biaya tidak langsung seperti pegawai dan pengelolaan.

"Mengingat sudah tujuh tahun tak ada kenaikan tarif, masih memakai Peraturan Gubernur tahun 2016, sudah lama tak ada evaluasi. Tarifnya masih di bawah Rp200 per kilometer per penumpang," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Sesuaikan Tarif Penyeberangan Terkini

2. Penumpang AKDP turun 50 persen

Pemprov Sumsel dan Pengusaha AKDP Belum Sepakati Tarif BaruNana Suryana/ IDN Times

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa, meminta kenaikan 22 persen didasarkan oleh kemampuan masyarakat. Apalagi jumlah penumpang AKDP kelas ekonomi telah menurun hingga 50 persen pasca kenaikan harga BBM.

"Dari kita meminta kenaikan tarifnya 22 persen sesuai keputusan Menhub, untuk AKDP harus di bawah 30 persen. Saat ini masih tahap pertimbangan masukan, masih kita cari titik temunya. Tapi kita sepakat untuk kenaikan tarif. Nanti ada tarif dasar, batas atas, dan batas bawahnya," ujar dia.

3. Tunggu kesepakatan bersama tarif baru

Pemprov Sumsel dan Pengusaha AKDP Belum Sepakati Tarif BaruSuasana Terminal Rajabasa Selasa siang (18/5/2021) supir bus AKDP menunggu kedatangan penumpang. (IDN Times/Silviana).

Ari melihat kenaikan 22 persen dianggap ideal dan tarif dasar menjadi Rp152,14. Batas atas Rp182,57 dan batas bawah Rp121,72. Kenaikan tarif itu kemudian dihitung berdasarkan jarak tempuh AKDP.

Ari mencontohkan, trayek Palembang-Kayu Agung yang berjarak 66 Kilometer akan menjadi Rp10 ribu (dari Rp8.200), tarif atas Rp12 ribu (Rp9.900), dan tarif bawah Rp8 ribu (Rp6.600), setelah kenaikan tarif dasar sebesar 22 persen. 

"Tentunya harus kesepakatan bersama dengan penumpang dan tarifnya wajar," tutup dia. 

Baca Juga: Sumsel Kaji Lagi Wacana Tol Sungai untuk Angkutan Batu Bara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya