Pemkab Empat Lawang Larang Musik Remix Saat Malam Tahun Baru

Musik remix dinilai mengundang hal negatif saat tahun baru

Intinya Sih...

  • Musik remix dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang karena dianggap mengundang hal negatif pada malam tahun baru.
  • Pj Bupati Fauzan Khoiri Denin menyatakan bahwa musik remix tidak sesuai dengan kearifan lokal dan adat masyarakat setempat.
  • Kapolda Sumatra Selatan memerintahkan razia kembang api untuk mencegah ledakan dan kebakaran pada malam pergantian tahun.

Empat Lawang, IDN Times - Musik Remix menjadi salah satu hal yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), karena dinilai dapat mengundang hal negatif. Pada malam pergantian tahun, masyarakat diminta tidak memutar musik remix lantaran digunakan untuk hal menyimpang.

"Musik remix dan petasan kalau bisa jangan diadakan. Kalau hiburan umum bernyanyi sambil menanti pergantian tahun itu masih bisa kita terima, tapi kalau sudah remix atau musik yang mengundang hal-hal yang tidak baik, harapan kita jangan sampai dilakukan oleh masyarakat," ungkap Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Perintahkan Razia Petasan dan Kembang Api

1. Hiburan tak bertentangan norma boleh dilakukan

Pemkab Empat Lawang Larang Musik Remix Saat Malam Tahun Baruilustrasi club (pixabay.com/453169)

Menurutnya musik remix tak sesuai dengan kearifan lokal dan adat masyarakat setempat. Pihaknya meminta masyarakat menggelar hiburan yang tak bertantangan dengan norma.

"Khusus tahun baru untuk hiburan-hiburan kami persilahkan, tapi terbatas. Kuncinya tadi tidak melanggar etika, adab, dan kebiasaan setempat," beber dia.

Baca Juga: LRT Palembang Tambah 8 Perjalanan Selama Nataru, Malam Tahun Lembur

2. Hiburan dengan kearifan lokal boleh dilakukan

Pemkab Empat Lawang Larang Musik Remix Saat Malam Tahun Baruilustrasi pertunjukan kembang api (pexels.com/Marjan)

Pemkab bersama Forkimpinda Empat Lawang akan melakukan patroli dalam mengawasi malam pergantian tahun. Pihaknya tak akan melarang perayaan yang masih dalam bentuk kewajaran.

"Di malam tahun baru silahkan, kita nikmati peralihan tahun ini dengan melaksanakan aktivitas hiburan, tapi tetap hiburan yang mengedepankan kearifan lokal. Jangan lupa kita harus banyak mengucapkan syukur di tahun 2023 dan bersiap menyambut tahun 2024 nanti," jelas dia.

3. Kapolda Sumsel juga larang kembang api

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, memerintahkan anggotanya untuk merazia kembang api jelang malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023). Perintah tersebut dilakukan untuk mencegah ledakan akibat kembang api dan antisipasi kebakaran.

"Untuk kembang api, juga kami ingatkan bahwa kami akan melaksanakan razia kembang api," ungkap Irjen A Rachmad Wibowo, Senin (25/12/2023).

Rachmat menerangkan, kembang api dinilai berbahaya mengingat kebakaran yang diakibatkan kembang api dapat menyebabkan kebakaran seantero Sumsel seperti kilang minyak hingga gudang minyak. Untuk itu, dirinya meminta seluruh jajaran untuk memasifkan razia ke seluruh Polres.

Kebakaran dinilai bisa mudah terjadi akibat bunga api yang jatuh dan percikannya mengenai titik yang membahayakan.

"Kita banyak sekali kilang, gudang minyak, kemudian ada Pertamina. Jangan sampai nanti bunga api jatuh mengenai tempat-tempat yang mudah meledak," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Tahun Baru 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya