Pasutri Muda Curi Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Salat

Kedua pelaku ditangkap karena terekam kamera CCTV

OKU Timur, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) muda berinisial LP (21) dan MS (19) di Kabupaten OKU Timur, dibekuk aparat kepolisian setelah ketahuan mencuri uang kotak amal masjid. Pengurus Masjid Agung Taqwa Desa Nusa Bakti melaporkan keduanya setelah menyaksikan rekaman CCTV.

"Kasus ini bermula saat pengurus masjid kaget karena kotak amal yang terbuka di luar masjid. Saat itu saksi mata sedang memberi makan ikan di luar masjid," ungkap Plh Kapolsek Belitang III, Iptu Jalaludin, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Calon Pengantin Pria Tuntut Keluarga Wanita Ganti Uang Mahar 

1. Kedua pelaku terekam kamera CCTV

Pasutri Muda Curi Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Salatallcooper.com

Pengurus masjid melihat rekaman video ketika kedua pasutri masuk ke dalam masjid. Keduanya mengangkat dan membawa kotak amal ke luar masjid, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Setelah mendalami rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi, aparat kepolisian bergerak untuk menangkap kedua pelaku.

"Setelah mengetahu identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar dia.

Baca Juga: 62 Sopir Feeder LRT Palembang Belum Terima Gaji Sejak Oktober 2023

2. Pelaku menggunakan obeng dan tang

Pasutri Muda Curi Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura SalatIlustrasi kotak amal (web/tribun jateng)

Menurut Jalaludin, kedua pelaku berencana melakukan pencurian kotak amal lanjutan di masjid tersebut. Adapun modus keduanya datang ke masjid untuk berpura-pura salat.

"Keduanya membuka kotak amal masjid, lalu membawanya ke luar dan mencungkil menggunakan tang serta obeng," jelas dia.

3. Kedua pelaku terancam 7 tahun penjara

Pasutri Muda Curi Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura SalatIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mengamankan tang dan obeng bersama senjata tajam jenis belati, serta sepeda motor jenis Jupiter MX tanpa nomor kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tutup dia.

Baca Juga: Beban Berat Sriwijaya FC; Ditinggal Pelatih, Tunggakan Gaji, Degradasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya