Panjar Getah Karet Rp100 Juta, Warga Palembang Merasa Ditipu
![Panjar Getah Karet Rp100 Juta, Warga Palembang Merasa Ditipu](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2024/06/screenshot-20240603-091815-96220320ab1516616da2417addf769e4-759643d26176ba5c0faee5fa66131a25_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Seorang pria di Palembang mengalami kerugian ratusan juta akibat ditipu oleh Kepala Desa di OKU
- Korban memesan getah karet dengan uang muka Rp100 juta namun barang tidak pernah datang
- Terlapor terancam dikenakan tindak pidana penipuan dan laporan diserahkan ke Satreskrin Polrestabes Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pria di Palembang mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ditipu oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini bermula dari transaksi bisnis pembelian getah karet antara korban Yanto (38) dengan terlapor AM.
Korban sudah memesan getah karet tersebut dengan jumlah besar. Setelah saling menyetujui harga, terlapor meminta korban membayar uang muka sebagai tanda jadi.
"Awalnya saya memesan karet sama dia (terlapor), setelah itu dirinya meminta untuk dipanjar," ungkap Yanto, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Kakek Dukun Palsu Diamankan Polisi
1. Korban tertipu pembelian getah karet
Yanto menyebutkan, dirinya mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada terlapor. Terlapor AM pun berjanji akan mengirimkan getah karet yang diminta korban sesegera mungkin. Yanto memberikan alamat pengantaran getah kepada terlapor. Namun sampai dirinya melapor, AM dinilai tak memiliki itikad baik dalam berbisnis.
"Sampai saat ini barang yang saya pesan tidak pernah datang," jelas dia.
Baca Juga: Mengaku Perwira Polisi, Kakak-Adik di Palembang Scamming Ratusan Juta
2. Terlapor tak kunjung kembalikan uang korban
Dari kejadian ini, Yanto mencoba membuka jalur komunikasi secara kekeluargaan. Dirinya sempat meminta uangnya dikembalikan lantaran terlapor tak dapat memenuhi barang yang diminta.
"Setiap kali saya tanya dan meminta uang dikembalikan, dia selalu beralasan, makanya saya memilih melapor ke polisi," jelas dia.
3. Laporan korban diserahkan ke tim Reskrim
Laporan Yanto telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang. Terlapor terancam dikenakan perbuatan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP. Laporan tersebut pun akan diserahkan ke Satreskrin Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Beli Mobil di Facebook, Pemuda Palembang Tertipu Ratusan Juta