Oknum Petani di OKU Timur Sumsel Cabuli Anak Usia Belasan Tahun

Korban mengalami trauma karena dicabuli tersangka

Palembang, IDN Times - Polsek Belitang II OKU Timur menangkap seorang petani bernama Berahim (45), tak lama setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial YU (13).

Kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban saat ia tertidur. Tersangka masuk ke dalam kamar korban di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Senin (25/10/2021) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dirinya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico, Selasa (2/11/2021).

1. Payudara korban diremas tersangka

Oknum Petani di OKU Timur Sumsel Cabuli Anak Usia Belasan TahunIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Saat hari kejadian, tersangka sedang melintas di depan rumah korban. Setelah melihat jendela kamar korban, dirinya mendekat untuk melihat ke dalam. Ia menyaksikan korban tertidur pulas, kemudian muncul niat jahat untuk masuk dan meremas payudara korban.

Dari pengakuan tersangka, dirinya meremas payudara korban sebanyak empat kali. Hal ini lantas membuat korban terbangun dan terkejut. Tersangka panik dan melompat kabur melalui jendela.

"Saat tersangka keluar melalui jendela, ada saksi yang melihat dirinya berlari secara terburu-buru," ujar dia.

Baca Juga: Pengin Adopsi Anak, Pengakuan Pembeli Bayi 1,5 Bulan di Palembang

2. Korban menderita trauma usai kejadian

Oknum Petani di OKU Timur Sumsel Cabuli Anak Usia Belasan TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban seketika terdiam dan kaget mendapat tindakan pencabulan oleh tersangka. Dirinya malu sekaligus mengalami trauma. Orangtua korban yang menerima kabar anaknya dicabuli, melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Belitang II OKU Timur.

"Orangtua korban tidak senang dengan perbuatan pelaku. Terlebih anaknya menjadi trauma setelah kejadian itu. Polisi turut memberikan pendampingan terhadap korban," jelas dia.

Baca Juga: Polres Lahat Tetapkan 2 Tersangka Video Porno yang Viral

3. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak

Oknum Petani di OKU Timur Sumsel Cabuli Anak Usia Belasan TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara. Tim masih memeriksa tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti serta saksi mata.

"Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup dia.

4. Laporkan jika mengetahui ada kekerasan anak dan perempuan

Oknum Petani di OKU Timur Sumsel Cabuli Anak Usia Belasan TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Baru Nikah Sebulan, Syamsu Bunuh Istri ke-6 karena Tak Dibuatkan Kopi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya