Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Napi Lapas Kuala Tungkal Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan press rilis tangkapan kurir narkotika jelang Hsri Raya Kemerdekaan (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Polisi tangkap tiga kurir narkotika jaringan Lapas Kuala Tungkal Jambi dengan 300 gram sabu di Palembang-Jambi.
  • Tersangka tak mengenal pengendali dari balik jeruji besi, hanya diperintahkan membawa sabu dengan upah Rp2 juta.
  • Ketiga tersangka terancam pidana penjara 6-20 tahun atau seumur hidup karena menyelundupkan sabu ke Palembang.

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap tiga kurir narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal Jambi. Ketiga tersangka, Rika, Ferry Fernandes dan Arsyad tak berkutik saat dibekuk polisi di Jalan Lintas Sumatra ruas Palembang-Jambi dengan barang bukti 300 gram sabu.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka diketahui jika mereka bagian dari jaringan Lapas. Kita akan koordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan apakah benar yang mengendalikan orang di dalam lapas," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi, Jumat (16/8/2024).

1. Tersangka mengaku tak kenal bandar di dalam lapas

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan press rilis tangkapan kurir narkotika jelang Hsri Raya Kemerdekaan (Dok: Polda Sumsel)

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengaku tak mengenal siapa orang yang mengendalikan dari balik jeruji besi. Mereka hanya diperintahkan untuk membawa sabu tersebut dari Jambi menuju Palembang dengan upah Rp2 juta.

"Masih kita dalami, ini bagian dari pengendalian dan pengawasan dalam memerangi narkoba," jelas Harrisandi.

2. Para tersangka terancam penjara seumur hidup

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan press rilis tangkapan kurir narkotika jelang Hsri Raya Kemerdekaan (Dok: Polda Sumsel)

Harrisandi mengungkapkan, ketiga tersangka terancam dikenakan sanksi pidana penjara akibat perbuatannya dalam menyelundupkan sabu ke Palembang. Adapun ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling rendah enam tahun paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup," jelas dia.

3. Klaim baru pertama antar narkoba ke Palembang

Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan press rilis tangkapan kurir narkotika jelang Hsri Raya Kemerdekaan (Dok: Polda Sumsel)

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Rika mengakui jika dirinya merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tungkal. Dirinya tak mengenal siapa sang napi dan hanya disuruh untuk mengantar sabu ini ke Ferry.

"Orang LP itu cuma bilang antarkan ke Ferry. Saya kenal dia (bandar) dari teman dan tak pernah bertemu. Saya cuma komunikasi lewat WhatsApp," jelas dia.

Rika pun mengklaim baru pertama menjadi kurir. Pekerjaan ini dilakukan dirinya lantaran kebutuhan ekonomi karena diberi upah Rp2 juta untuk satu kali mengantar. "Dikasih upahnya Rp2 juta untuk satu kali antar," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us