Motif Sakit Hati, Pelaku Penembakan di Palembang Ditangkap Polisi
Intinya Sih...
- Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan Nugroho di Palembang setelah pelaku melarikan diri pasca-insiden penembakan.
- Keributan bermula dari ketidakpuasan korban atas pembagian fee penjualan tanah senilai Rp15 juta yang diterima Samudra, memicu perdebatan hingga terjadinya penembakan.
- Pelaku ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, setelah polisi mengidentifikasi dan melakukan pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times – Polisi berhasil menangkap Samudra (66), pelaku penembakan yang menewaskan Nugroho (51) di sebuah ruko di kawasan perumahan Grand Mansion House III, Kalidoni, Palembang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melarikan diri pasca-insiden penembakan yang terjadi pada Senin (2/9/2024).
"Hasil pemeriksaan kami menunjukan bahwa tersangka Samudra sakit hati karena ditantang korban. Hal ini lah yang membuat dirinya nekat melakukan penembakan," ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (10/9/2024).
1. Korban protes tak terima fee penjualan tanah
Keributan antara pelaku dan korban bermula dari ketidakpuasan korban atas pembagian fee penjualan tanah senilai Rp15 juta yang diterima Samudra. Perdebatan tersebut memanas hingga Samudra melepaskan tembakan dari jarak tiga meter yang mengenai kepala korban, membuatnya tewas di tempat.
"Korban ditembak dalam jarak tiga meter di bagian kepala sehingga membuatnya tewas di tempat," jelas dia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke luar daerah. Polisi yang telah mengidentifikasi pelaku segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Samudra di Deli Serdang, Sumatra Utara, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.
2. Polisi amankan barang bukti senjata rakitan milik pelaku
Senada, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, telah mengamankan barang bukti senjata api rakitan (Senpira) yang digunakan pelaku dengan dua peluru aktif. Pelaku selalu berpindah-pindah lokasi guna menghindari penangkapan polisi.
"Kami juga mengamankan pisau warna coklat dan sepeda motor yang digunakan tersangka," jelas Harryo.
3. Pelaku dikenakan pasal berlapis
Atas perbuatannya, Samudra dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan kini dalam proses hukum lebih lanjut,” tutup Harryo.