Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Masjid 

Mukti dan Nasuhi dianggap bersalah merugikan negara

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi Divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana. Mukti dijatuhkan pidana penjara tujuh tahun, sedangkan Nasuhi delapan tahun.

"Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan," ungkap Ketua Mejelis Hakim, Pengadilan Tipikor Palembang Abdul Aziz, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Wako Palembang Sebut Banjir karena Pengaruh Fenomena Alam

1. Perbuatan kedua terdakwa dianggap menguntungkan orang lain

Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Masjid Sidang virtual pembacaan vonis terhadap Terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Kabiro Kesra Ahmad Nasuhi (IDN Times/istimewa)

Abdul Azis dalam pembacaan vonis tersebut menilai jika terdakwa berusaha memperkaya orang lain. Akibat kucuran dana hibah tahun 2015 dan 2017, Pemprov mengeluarkan dana Hibah sebesar Rp130 miliar.

Uang tersebut disalahgunakan, dimana terpidana Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya turut menerima uang Rp2,5 miliar bersama rekannya Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dengan nominal yang sama Rp2,5 miliar.

Lalu ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya turut menerima Rp218 juta dan Sekretaris pembangunan menerima Rp1,6 miliar, serta BUMN PT Brantas turut menerima uang Rp5 miliar.

"Kedua tersangka terbukti memperkaya orang lain atau korporasi sehingga syarat pidana keduanya sudah terpenuhi," jelas dia.

2. Hakim juga tolak permohonan justice collaborator dari terdakwa Mukti Sulaiman

Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Masjid Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak sampai di sana, Abdul Azis juga menolak pengajuan terdakwa Mukti Sulaiman terkait pengajuan justice collaborator. Hakim menilai apa yang diajukan Mukti belum terpenuhi sebagai syarat justice collaborator. Adapun syarat justice collaborator, yakni pelaku mau dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.

"Pelaku yang diberikan JC (justice collaborator) mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama. Terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran besar hingga aset negara dapat dikembalikan. Dari itu dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," jelas dia.

3. Kedua terdakwa dikenakan pasal yang sama

Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Masjid Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Nasuhi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baik terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sama-sama dijatuhkan hukuman dengan pasal yang sama. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ini memerintahkan terdakwa untuk menjalani penahanan di dalam rutan," kata dia.

Baca Juga: 2 Mobil Mewah Seri SFC Dijadikan Barang Bukti Kasus Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya