Mantan Kades di OKU Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Rp500 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Suherman (59), ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah.
Tersangka menarik uang kepada masyarakat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka menetapkan biaya kepada para peserta PTSL untuk mendapatkan sertifikat sebesar Rp500 ribu," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: 2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
1. Tersangka patok harga di atas standar pemerintah
Perbuatan pungli yang dilakukan tersangka dilakukannya saat menjabat sebagai Kades pada 2018 silam. Menurut Syarafuddin, tersangka mematok harga jauh ditetapkan pemerintah wilayah Sumsel yakni Rp200.000.
"Tercatat jumlah peserta yang mengikuti program ini mencapai 366 orang," jelas.
Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu
2. Ada 10 petugas desa yang terlibat
Lanjut Syarafuddin, tersangka mendapat jatah Rp100.000 untuk satu orang yang mendaftar. Ia tidak sendiri melakukan praktik tersebut, karena melibatkan pejabat desa lainnya.
"Panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing dijatah Rp20.000 per peserta," jelas dia.
3. Polisi masih dalami kasus pungli PTSL
Tersangka ditangkap pada16 Maret 2023 lalu. Sejauh ini, tim penyidik polres masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan pungli tersebut.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres OKU untuk mempermudah pemeriksaan perkara lebih lanjut," tutup dia.
Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi