KPU Sumsel Jalani Sengeta ke MK, 5 Anggota KPU Palembang ke DKPP 

KPU Sumsel juga akan jalani sidang Sengketa Pemilu di MK

Palembang, IDN Times - Lima Komisioner KPU Kota Palembang bukan saja menjadi terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2019 dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, namun masih berlanjut pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, saat ini lima komisioner ini sedang menunggu sidang DKPP, untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik dalam Pemilu di Kota Palembang.

1. Sidang DKPP 5 Komisioner KPU berlangsung digelar Jumat (12/7) sore

KPU Sumsel Jalani Sengeta ke MK, 5 Anggota KPU Palembang ke DKPP IDN Times/Rangga Erfizal

Kelly mengungkapkan, rencana sidang di DKPP sendiri akan dilaksanakan pada Jumat (12/7) sore, di Kantor Bawaslu Sumsel. Sebenarnya, sambung Kelly, pihaknya menyayangkan proses hukum yang berlangsung saat ini, karena jalur yang harus ditempuh itu adalah pemeriksaan kode etik.

"Nanti ke limanya (Komisioner KPU Palembang) dibawa ke DKPP dan sidang DKPP nya tanggal 12 (besok) di Bawaslu Sumsel. mereka saat ini sudah dinonaktifkan sementara waktu," ungkapnya.

2. Konsekuensi pidana jika 5 komisioner terbukti melanggar yakni pencopotan dari jabatan

KPU Sumsel Jalani Sengeta ke MK, 5 Anggota KPU Palembang ke DKPP IDN/sidratul muntaha

Sementara, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi menerangkan, pada proses hukum yang berjalan saat ini, pihaknya masih optimistis lima Komisioner KPU Palembang tidak bersalah. Namun, konsekuensi pidana yang menanti lima komisioner tersebut jika terbukti melanggar, yakni sanksi pencopotan dari posisi sebagai komisioner.

"Konsekuensi hukumnya ada dua kemungkinan, kalau ada perintah ditahan, ya menjalani hukuman. Untuk pemungutan suara ulang gak ada lagi. Hanya yang mengikat itu pidana sebagai akses. Paling berat bisa pada pemberhentian. Hukum badan tergantung putusan. Maksimal ya 2 tahun itu," terangnya.

3. KPU Sumsel mulai selesaikan sengketa di MK

KPU Sumsel Jalani Sengeta ke MK, 5 Anggota KPU Palembang ke DKPP IDN Times/Rangga Erfizal

Terkait permasalahan Pemilu di Sumsel, KPUD Sumsel juga akan segera hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut 12 gugatan sengketa Pemilu 2019 serentak lalu. Sidang tersebut, menyangkut laporan partai politik dibeberapa kabupaten dan kota.

"Semua terkait di sengketa MK. Seperti dapil 2 DPR RI ada gugatan PKS terkait hasil. Selebihnya DPRD Kota di 4 dapil, seperti permasalahan internal PKB di Kabupaten Empat Lawang, gugatan PKS terhadap Demokrat di Empat Lawang. Ada juga gugatan Demokrat di OKU Timur, tetapi tidak jelas lawan siapa. Lalu gugatan PDIP terhadap Golkar di Musi Banyuasin," jelas dia.

Gugatan tersebut diantaranya, 5 gugatan pada tingkat provinsi dan 7 gugatan untuk tingkat kabupaten/Kota. Permasalahan pemilu itu, sidang pertamanya akan berlangsung di MK besok.

"MK itu harus melakukan putusan pada agustus, mungkin akhir Juli akan keluar putusannya. Sidang pertama kita tanggal 12 untuk semua sengketa di Sumsel, yakni dari Empat Lawang, Musi Rawas Utara, OKU Timur, Palembang, Muba, Musi Rawas," sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Palembang : Saya Optimistis Klien Saya Tidak Bersalah

4. Sengketa Pemilu Sumsel di MK mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya

KPU Sumsel Jalani Sengeta ke MK, 5 Anggota KPU Palembang ke DKPP IDN Times/Rangga Erfizal

Hepriyadi melanjutkan, proses sengketa yang berlangsung sampai ke MK untuk wilayah Sumsel mengalami penurunan. Pihaknya mencatat, pada pemilu sebelumnya mencapai lebih dari 20 sengketa, sedangkan saat ini terdapat 12 sengketa. "Sengketa di MK ini mengalami penurunan. Sengketa ditingkat DPR RI, DPRD, sedangkan DPD RI tidak ada sengketa," ujar dia.

Hepriadi menambahkan, seperti sengketa yang terjadi di Empat Lawang, pihak Bawaslu melakukan pencocokan data terkait angka dalam Pemilu. Namun, persoalan sengketa angka ini, pihak MK yang berhak memutuskan.

"Karena keterkaitan angka, bersamaan disengketakan di MK. Terkait sengketa suara kewenangannya di MK. Jadi laporan kita dan jawaban kita akan disampaikan ke MK," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya