Kuasa Hukum KPU Palembang : Saya Optimistis Klien Saya Tidak Bersalah

Sidang perkara tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum KPU Palembang, Rusli Bastari optimistis, selama menjalani empat hari proses sidang tindak pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, kliennya yakni terdakwa lima Komisioner KPU Palembang tidak bersalah secara hukum.

Menurut Rusli, dari hasil fakta persidangan menunjukkan, bahwa apa yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Palembang, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Kuasa Hukum KPU Palembang merasa apa yang didakwa tidak terbukti

Kuasa Hukum KPU Palembang : Saya Optimistis Klien Saya Tidak BersalahIDN Times/Rangga Erfizal

Nada optimistis tersebut, disampaikan Rusli sembari melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dan pledoi, hingga putusan yang akan berlangsung Kamis (11/7).

"Saya optimistis klien saya (lima Komisioner KPU Palembang) tidak bersalah. Secara garis besar pembelaan, kita merasa apa yang didakwa tidak terbukti. Secara detailnya nanti akan disampaikan pada sidang besok (pledoi)," jelas Rusli, usai sidang, Rabu (11/7).

2. KPU klaim sudah lakukan sesuai peraturan perundang-undangan

Kuasa Hukum KPU Palembang : Saya Optimistis Klien Saya Tidak BersalahIDN Times/Rangga Erfizal

Rusli melanjutkan, jalannya sidang hari ini telah menjawab proses bagaimana Pemilu di Ilir Timur II berjalan. Terdakwa Eftiyani yang merupakan Ketua KPU Palembang, telah menjabarkan satu per satu dakwaan yang mengarah kepada KPU sebagai lembaga pelaksana Pemilu.

"Jadi keterangannya begini, setelah ada rekomendasi dari Panwascam, KPU Palembang berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk melakukan klarifikasi dan identifikasi. Karena ada TPS yang menolak melakukan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), tentu KPU Palembang melapor lagi ke KPU Sumsel. Ya laporan itu untuk bukti administrasi," ujar dia.

Dari data yang ada, jelas Rusli, mulai dari awal 68 TPS yang diajukan untuk PSL hingga menjadi 70, lalu dilakukan verifikasi di PPS, pertama ada 39 yang tidak bersedia. Sisa 31, kemudian berubah lagi menjadi 28, hingga turun menjadi 16 dan pada akhirnya hanya 13 TPS yang dilakukan PSL. Semua dilakukan verifikasi dan diskusi kepada KPU Provinsi.

"Setiap ada perubahan, KPU Palembang melakukan perubahan dengan melakukan rapat pleno. Sampai pada keputusan 13 TPS. Setiap turun ada rapat plenonya, bukan turun-turun saja," jelas dia.

3.Saat ada kekurangan surat suara, sesuai undang-undang yang mengatur harus dihentikan

Kuasa Hukum KPU Palembang : Saya Optimistis Klien Saya Tidak BersalahIDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Rusli, pernyataan kliennya Eftiyani dalam sidang, yang menilai PPK IT II tidak cepat berkoordinasi, merupakan tanggapan atas keterlambatan mencari surat suara lebih di wilayah yang memiliki kelebihan surat suara. Hal tersebut seharusnya dapat menutupi kekurangan surat suara di Kecamatan IT II.

"Ada aturan yang mengatur kalau terjadi kekurangan surat suara di TPS, maka KPPS, dan PPK berkewajiban menggeser mencari di TPS mana yang terdekat. Tidak ada cari ke kelurahan, ke kecamatan, dan ke dapil. Ternyata dari dapil 2, ada 3 kecamatan yang memiliki kelebihan surat suara. Seharusnya dapat diambil untuk menutupi kekurangan tadi. Kelebihannya sampai 15.000 surat suara, kalau digeser mungkin tidak ada masalah. Kita tidak salahkan KPPS dan PPK, tapi jika itu dilakukan seharusnya bisa tertutupi," katanya.

Adapun kewajiban untuk mencari surat suara kurang itu, sambungnya, juga merupakan wewenang dari PPK atas dasar surat edaran dari KPU Kota dan Provinsi, untuk menggeser surat suara lebih ke wilayah yang kekurangan.

"Saat ada kekurangan surat suara, sesuai undang-undang yang mengatur harus dihentikan. Saat 17 April, ada dua TPS yang menghentikan, yakni TPS 11 Kelurahan 2 Ilir dan Kelurahan 36 Lawang kidul. Untuk itulah, KPU Palembang mengeluarkan atau membuat penetapan untuk dilakukan PSL pada 22 April," terangnya.

Baca Juga: Ini Jawaban KPU Palembang, Mengapa Tak Jalankan PSL di 70 TPS

4. JPU masih siapkan tuntutan yang sesuai dakwaan

Kuasa Hukum KPU Palembang : Saya Optimistis Klien Saya Tidak BersalahIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih SH MH mengatakan, sidang hari ini harus dihentikan, karena sidang lanjutan yakni pembacaan tuntutan, pledoi, hingga putusan akan dilakukan Kamis (11/7) besok secara situasional. Pihaknya meminta waktu kepada hakim untuk mempersiapkan tuntutan.

"Kita tahu, kemarin baru selesai pemeriksaan saksi dan terdakwa menghadirkan 35 saksi kita dan saksi meringankan dari pihak KPU. Kami diberi waktu 3 jam untuk melakukan tuntutan. Namun, mengingat saksi yang banyak, kami meminta waktu lagi hingga dengan besok pagi. Kalau tuntutan masih kita persiapkan. Kami menimbang dari pihak kami dan saksi mereka, tetapi kami juga akan melakukan tuntutan sesuai dengan dakwaan kami," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya