Korupsi Pengelolaan Sampah, 2 Pejabat  OKU Selatan Dipenjara 4 Tahun 

Kedua terdakwa pangkas anggaran 10-20 persen dalam setahun

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Umar Safari dan Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan, divonis empat tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Keduanya dinyatakan bersalah karena korupsi pengelolaan anggaran bidang sampah pada 2019, 2021, dan 2022.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Masrianti, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Mantan Pejabat OKU Selatan Tersangka Kasus Korupsi Uang Sampah

1. Kedua terdakwa tidak dukung program pemerintah

Korupsi Pengelolaan Sampah, 2 Pejabat  OKU Selatan Dipenjara 4 Tahun Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Masrianti menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan sudah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Keduanya pun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor.

"Perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara," ungkap dia.

Baca Juga: Masalah Peralihan Aset, Sebab Proyek Pasar Cinde Mangkrak 5 Tahun

2. Negara mengalami kerugian Rp873 juta

Korupsi Pengelolaan Sampah, 2 Pejabat  OKU Selatan Dipenjara 4 Tahun Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara Rp873,9 juta. Terdakwa Umar Safari dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta.Apabila tidak bayar diganti hukuman 1,2 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp384 juta atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

"Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga," ujar dia.

3. Kedua tersangka potong uang sampah tahunan

Korupsi Pengelolaan Sampah, 2 Pejabat  OKU Selatan Dipenjara 4 Tahun Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa memangkas anggaran pengelolaan sampah. Saat penangkapan oleh penyidik Kejari OKU Selatan, turut diamankan uang dari kedua tersangka Rp349,8 juta.

Modus kedua tersangka adalah memangkas uang pengelolaan sampah sebesar 10 hingga 20 persen per tahun. Dalam setahun, keduanya bahkan memangkas hampir Rp1 miliar dari anggaran sejak 2019 hingga 2021 lalu.

Baca Juga: Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Kejari Sempat Dilarang Masuk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya