Komplotan Polisi Gadungan Malam Tahun Baru di Palembang Dibekuk

Tawarkan jasa prostitusi online untuk peras orang

Palembang, IDN Times - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap komplotan polisi gadungan di Palembang. Ketiga tersangka ditangkap usai korban Gustian Syahputra melaporkan pemerasan mengatasnamakan kepolisian tersebut.

Kasus pemerasan tersebut berawal dari transaksi prostitusi online dilakukan korban dengan tersangka May Kalsum. May menawarkan jasa kencan Rp550.000, sedangkan dua rekannya Dimas Prawira Gunawan, serta Apri (DPO) bertindak sebagai polisi gadungan untuk memeras korban.

"Korban diperas oleh para pelaku untuk membayar uang Rp20 juta akibat terlibat prostitusi online. Karena tak memiliki uang, mobil korban beserta STNK dikuasai oleh para pelaku," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Penembak Remaja SMP di Palembang Ditangkap, Peluru Tembus Mata

1. Korban bertransaksi lewat MiChat

Komplotan Polisi Gadungan Malam Tahun Baru di Palembang DibekukIDN Times/Aris Darussalam

Ngajib menerangkan, korban dan tersangka May berkencan di sebuah hotel di kawasan 8 Ilir Palembang, pada malam pergantian tahun (1/1/2023) lalu. Saat itu ketiga rekannya mengetahui korban sudah di dalam kamar melakukan penyergapan seolah-olah anggota polisi.

"Modusnya, tersangka bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban. Para tersangka menjanjikan akan mengembalikan mobil jika uang yang diminta sudah ada," jelas dia.

2. Tersangka ambil mobil milik korban

Komplotan Polisi Gadungan Malam Tahun Baru di Palembang DibekukIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam aksi penggerebekan tersebut, para tersangka membawa senjata api palsu merupakan korek api. Hal itu, dilakukan untuk meyakinkan jika mereka adalah polisi, sekaligus menakuti korban.

Selain tiga tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) yakni satu unit mobil Toyota Etios warga hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, satu buah handphone merek iPhone 7, satu buah handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.

"Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas dia.

3. Tersangka klaim baru sekali beraksi

Komplotan Polisi Gadungan Malam Tahun Baru di Palembang DibekukIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku baru pertama kali memeras orang, dirinya pun langsung tertangkap tak lama usai memeras.

"Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," jelas dia.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Diskon Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya