KKP Hentikan Peredaran Ikan Beku Impor Tanpa Izin di Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Belasan ton ikan beku jenis Salem (Frozen Pacific Mackarel) diamankan dari sebuah gudang penyimpanan di Palembang. Ikan impor tersebut diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tak sesuai peruntukan, Senin (29/5/2023).
"Sebanyak 11,3 ton ikan yang diamankan berada di tiga gudang berbeda milik Unit Pengelolaan Ikan (UPI). Total ada 1.130 kotak kaleng yang sudah diamankan," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Ibu dan Bayi Meninggal, Bidan Puskesmas di Muratara Diprotes Lamban
1. Beragam jenis ikan impor membanjiri pasar Palembang
Menurut Adin, pihaknya menindaklanjuti laporan terkait indikasi pelanggaran dalam peredaran ikan impor di pasar lokal Palembang. Tim KKP yang menindaklanjuti laporan tersebut, memantau langsung ke beberapa pasar dan menemukan penjualan ikan tersebut di pasar tradisional.
"Jenis ikan yang dikirim antara lain sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan ikan mata besar," jelas dia.
Baca Juga: Dinas Peternakan Muratara Pastikan Kerbau Mati karena Penyakit Ngorok
2. Ikan dibeli dari broker
Ikan-ikan yang diamankan oleh KKP dijual secara eceran kepada masyarakat. Harga ikan-ikan tersebut dijual Rp17.000-Rp18.000 per kilogram. Namun demikian, harga tersebut dinilai merusak ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual berkisar harga Rp24.000-Rp26.000 per kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan, pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan April dan Mei 2023 dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta, menggunakan mobil Thermocking," jelas dia.
3. KKP masih melakukan investigasi
Atas tindakan yang dilakukan ketiga pemilik UPI di Palembang, mereka diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Risiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP nomor 5 tahun 2021.
"Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim di Jakarta untuk investigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan," tutup dia.
Baca Juga: Pelarangan Ikan Belida Bisa Melenyapkan Kekhasan Kuliner Palembang